KeuanganNegara.id -Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven, menyebut kebijakan Kementerian Perhubungan menambah kapasitas penumpang menjadi 70 persen tidak relevan. Kebijakan itu dinilai menghilangkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona).
“Menurut kami belum aplikatif. Jadi kami masih menerapkan aturan (maksimal penumpang) 50 persen,” kata Anthony .
Ia menuturkan kebijakan tersebut tepat diterapkan pada bus dengan model tempat duduk tiga orang. Sedangkan, bus dengan model tempat duduk dua orang sulit diterapkan.
“Secara komposisi duduk tidak memungkinkan (diterapkan) dengan memperhatikan jaga jarak,” ujar dia.
Anthony yakin pemberlakuan aturan maksimal penumpang 50 persen tidak membuat usahanya merugi. Pasalnya harga tiket sudah disesuaikan.
“(Harga tiket) naik 100 persen. Jadi kapastias 50 persen, hasilnya sama saja,” tutur dia.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020. Surat menetapkan kapasitas maksimal transportasi udara naik dari 50 persen menjadi 70 persen. Ketentuan kapasitas pada mobil penumpang, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata, dan lintas batas negara juga mengalami peningkatan.
Pada fase I dan II, bus diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 75 persen. Rentang waktu fase I pada 9-30 Juni 2020 dan fase II pada 1-31 Juli 2020.
Fase III pada 1-31 Agustus 2020, mobil berpenumpang dan bus diizinkan mengangkut 85 persen dari kapasitas. Angkutan danau dan penyeberangan dibedakan berdasarkan zonasi.
Moda transportasi di wilayah zona merah hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang dari total kapasitas. Zona oranye 60 persen, kuning 75 persen, dan hijau 85 persen.
Moda transportasi kereta api antarkota diizinkan mengangkut 70 persen pada fase I dan 80 persen di fase II. Hal ini juga berlaku untuk kereta api lokal, prambanan, express, dan bandara.(msn)
Discussion about this post