Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengusaha Bus Ogah Ikuti Aturan Kemenhub

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-13
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven, menyebut kebijakan Kementerian Perhubungan menambah kapasitas penumpang menjadi 70 persen tidak relevan. Kebijakan itu dinilai menghilangkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 (korona).

“Menurut kami belum aplikatif. Jadi kami masih menerapkan aturan (maksimal penumpang) 50 persen,” kata Anthony .

Ia menuturkan kebijakan tersebut tepat diterapkan pada bus dengan model tempat duduk tiga orang. Sedangkan, bus dengan model tempat duduk dua orang sulit diterapkan.

“Secara komposisi duduk tidak memungkinkan (diterapkan) dengan memperhatikan jaga jarak,” ujar dia.

Anthony yakin pemberlakuan aturan maksimal penumpang 50 persen tidak membuat usahanya merugi. Pasalnya harga tiket sudah disesuaikan.

“(Harga tiket) naik 100 persen. Jadi kapastias 50 persen, hasilnya sama saja,” tutur dia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 13 Tahun 2020. Surat menetapkan kapasitas maksimal transportasi udara naik dari 50 persen menjadi 70 persen. Ketentuan kapasitas pada mobil penumpang, bus antarkota antarprovinsi (AKAP), bus pariwisata, dan lintas batas negara juga mengalami peningkatan.

Pada fase I dan II, bus diizinkan beroperasi dengan penumpang maksimal 75 persen. Rentang waktu fase I pada 9-30 Juni 2020 dan fase II pada 1-31 Juli 2020.

Fase III pada 1-31 Agustus 2020, mobil berpenumpang dan bus diizinkan mengangkut 85 persen dari kapasitas. Angkutan danau dan penyeberangan dibedakan berdasarkan zonasi.

Moda transportasi di wilayah zona merah hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen penumpang dari total kapasitas. Zona oranye 60 persen, kuning 75 persen, dan hijau 85 persen.

Moda transportasi kereta api antarkota diizinkan mengangkut 70 persen pada fase I dan 80 persen di fase II. Hal ini juga berlaku untuk kereta api lokal, prambanan, express, dan bandara.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Program Tapera, Ini Syarat, Cara dan Iuran Wajib Bayar Pekerja

Next Post

Sempat Redup, Investor Optimis Bisnis Co-living Akan Bangkit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sempat Redup, Investor Optimis Bisnis Co-living Akan Bangkit

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In