Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Pertamina Resmi Kuasai 80% Saham Tuban Petro

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-21
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan Pertamina resmi memegang 80% saham PT Tuban Petrochemical Industries (Tuban Petro/TPI). Ini seiring rampungnya konversi piutang pemerintah menjadi saham.

TPI merupakan induk usaha dari perusahaan petrokimia PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). “Hari ini sudah diselesaikan konversi saham,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12).

Dengan menjadi pemegang saham terbesar di TPI, Pertamina bisa mengendalikan dan mengelola kilang minyak yang dimiliki TPPI. Optimalisasi kilang TPPI diproyeksikan dapat menggenjot produksi petrokimia sehingga bisa memenuhi kebutuhan dalam negeri sampai 80%. Saat ini, produksi petrokimia dalam negeri Indonesia baru bisa memenuhi 40% kebutuhan nasional.

Ke depan, Airlangga pun memperkirakan bisa terjadi penghematan devisa US$ 700 juta hingga US$ 1,2 miliar per tahun, lantaran berkurangnya impor petrokimia. Ini seiring pengembangan Tuban Petro beserta tiga anak usahanya: TPPI, PT Polytama Propindo, dan PT Petro Oxo Nusantara (PON).

Dengan pengambilalihan oleh Pertamina, produksi parasilin diharapkan meningkat dari saat ini baru mencapai 700 ribu ton per tahun. Ke depan, pemerintah juga berharap kilang TPPI tidak hanya menjadi pusat aromatik, namun juga menjadi pusat olefin. Saat ini, kilang tersebut hanya memproduksi solar.

“Ini harus ada investasi tambahan dan sedang disiapkan oleh Menteri BUMN,” ujar dia.

Menyusul peralihan kepemilikan yang terjadi, Airlangga mengatakan, Presiden Joko Widodo akan mengunjungi kilang TPPI pada Sabtu ini, 10 Desember 2019.

Peralihan kepemilikan tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi utang masa lalu TPPI. TPPI dirintis pada 1995 oleh PT Tirtamas Majutama. Perusahaan tersebut diserahkan kepada pemerintah lantaran Grup Tirtamas terlilit utang Rp 3,2 triliun kepada sejumlah bank saat krisis moneter. Utang berserta bunganya tersebut semakin membengkak hingga saat ini.

TPI sendiri dibentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) untuk menyelesaikan utang tersebut. TPI menerbitkanmultiyears bond yang diserap pemerintah dan semestinya dilunasi pada 2014. Namun, skenario tersebut tidak berjalan. (cnn)

Previous Post

Lepas Saham Tol ke Asing, Waskita Bantah Jual Aset Negara

Next Post

Menkeu Optimistis Ekonomi RI Kembali Positif di 2020

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Menkeu Optimistis Ekonomi RI Kembali Positif di 2020

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In