Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

PLN Sebut Ada Perbedaan Mekanisme Diskon Tagihan Listrik, Ini Rinciannya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-25
inNasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Direktur Bisnis dan Manajemen Niaga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Bob Saril menyebutkan ada sedikit perbedaan mekanisme dalam pemberian stimulus keringanan tagihan listrik. Perbedaan mekanisme ini terutama bila membandingkan antara pemberian strimulus per triwulan pertama tahun ini dengan tahun lalu.

Bob menjelaskan, untuk pelanggan pascabayar, tahun 2020 semua pemakaian tarifnya didiskon, yakni 100 persen untuk 450 VA dan 50 persen untuk 900 VA subsidi. Sementara di tahun ini, pemakaian yang didiskon adalah setara 720 jam nyala.

“Pemakaian di atas itu dikenakan tarif normal subsidi,” ujar Bob, seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu, 24 Januari 2021. Adapun relaksasi pelanggan tarif sosial, bisnis, dan industri tidak mengalami perubahan mekanisme.

Sementara untuk pelanggan prabayar, pada tahun 2020 pelanggan 450 VA diberikan token gratis sebesar pemakaian tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan token diskon 50 persen terhadap konsumsi bulanan tertinggi Desember 2019 hingga Februari 2020 dalam bentuk pemberian token.

Baca juga:   Kejar Target, Konsumsi Ikan per Kapita Baru Capai 50,49 Kg

Tapi pada tahun ini, pelanggan 450 VA diberikan token listrik gratis sebesar stimulus 2020. Sedangkan pelanggan 900 VA subsidi diberikan diskon 50 persen ketika pelanggan melakukan transaksi pembelian token.

Sebelumnya, pemerintah memastikan telah memperpanjang pemberian stimulus ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga Maret 2021.

“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah pemerintah memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak Covid-19, khususnya pemberian stimulus Covid-19 pada 2020,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Munir Ahmad dalam keterangannya.

Sebelumnya, pada tahun 2020 PLN telah memberikan keringanan tagihan listrik. Dengan perpanjangan stimulus selama Januari hingga Maret 2021 ini diharapkan beban masyarakat tidak mampu serta kelompok industri dan komersial bisa berkurang.

Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM telah menginstruksikan PLN melaksanakan pemberian stimulus ketenagalistrikan pada 2021. Adapun total kebutuhan anggaran dari pemerintah untuk program tersebut sebesar Rp 4,57 triliun untuk sekitar 33,7 juta pelanggan.

Baca juga:   Rupiah Menguat 0. 24 Persen Ke Rp14.066 Per Dolar AS

Berikut rincian pemberian stimulus ketenagalistrikan sepanjang Januari-Maret 2021 oleh PLN:

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PLN bagi pelanggan golongan rumah tangga, bisnis, dan industri dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA)

-Pelanggan reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 100 persen atau gratis biaya pemakaian dan beban.-Prabayar, setiap bulannya diberikan token gratis sebesar tahun 2020.

b. Untuk rumah tangga daya 900 VA bersubsidi (R1/TR 900 VA)

-Reguler (pascabayar), rekening listrik diberikan diskon 50 persen biaya pemakaian dan beban.-Prabayar, diberikan diskon pembelian token sebesar 50 persen.

c. Masa berlaku sebagaimana butir a dan b adalah:

-Reguler (pascabayar), rekening Januari-Maret 2021.-Prabayar, pembelian token listrik Januari-Maret 2021.

2. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan PLN yang pemakaian energi listrik di bawah ketentuan rekening minimum (40 jam nyala), diberlakukan bagi:

Baca juga:   Edhy Prabowo Ungkap Alasan Cabut Larangan Pemanfaatan Benih Lobster

a. Pelanggan golongan sosial daya 1.300 VA ke atas (S-2/1.300 VA s.d. S-3/> 200 kVA).

b. Pelanggan bisnis 1.300 VA ke atas (B-1/1.300 VA s.d. B-3/> 200 kVA).

c. Pelanggan industri 1.300 VA ke atas (I-1/1.300 VA s.d. I-4/30.000 kVA ke atas).

d. Pelanggan membayar sesuai penggunaan energi listriknya.

3. Pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan golongan layanan khusus disesuaikan dengan surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL).

4. Pembebasan biaya beban atau abonemen, diberlakukan bagi:

a. Pelanggan sosial 220 VA, 450 VA dan 900 VA (S-1/220 VA s.d. S-2/900 VA).

b. Pelanggan bisnis 900 VA (B-1/900 VA).

c. Pelanggan industri 900 VA (I-1/900 VA).

5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 sampai 4 untuk rekening tagihan listrik Januari sampai Maret 2021.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Luhut Ingin GeNose C19 Bisa Digunakan di Berbagai Fasilitas Umum

Next Post

Ini progres proyek hilirisasi nikel Aneka Tambang (ANTM)

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Ini progres proyek hilirisasi nikel Aneka Tambang (ANTM)

Discussion about this post

Stay Connected

  • 498 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

0
Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

2021-03-08
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

2021-03-08
Likuiditas Ketat Ganjal Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Bikin Pengusaha Pede

2021-03-08
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kemenkeu: Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai

2021-03-08

Recent News

Utilitas Manufaktur Anjlok Hampir Separuh

Kemenperin Kejar Target Realisasi Investasi 81 Proyek Senilai Rp921,84 Triliun

2021-03-08
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona

Awas, OJK tetapkan 28 perusahaan investasi ini ilegal

2021-03-08
Likuiditas Ketat Ganjal Penurunan Suku Bunga Kredit

Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Bikin Pengusaha Pede

2021-03-08
Sri Mulyani Gelontorkan Rp 7,99 Triliun Untuk Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti

Kemenkeu: Utang Bambang Trihatmodjo Terus Ditagih Sampai Selesai

2021-03-08

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true