[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Rencana pemerintah mengenakan PPN Sembako memicu protes dari banyak kalangan. Pajak Pertambahan Nilai atau PPN Sembako itu kabarnya akan dikenakan, melalui revisi UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang diajukan Kemenkeu (Kementerian Keuangan) ke DPR.
Menanggapi hal itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyarankan Kemenkeu dan DPR agar mengklarifikasi kepada masyarakat mengenai kegaduhan isu pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
“Diklarifikasi saja dulu, drafnya apa, isinya apa, benar gak apa yang diceritakan. Saya kira Kemenkeu ataupun dewan bisa mengklarifikasi soal itu,” katanya di Semarang, Minggu (13/6).
Menurut Ganjar, klarifikasi itu penting agar jangan sampai muncul gambaran atau anggapan masyarakat bahwa semuanya akan dikenai pajak serta segera diterapkan.
Apalagi, lanjut dia, informasi yang beredar di masyarakat saat ini menyebutkan seolah-olah RUU PPN sembako ini sudah dibahas dan akan selesai.
“Maka saya kira baik juga kalau dari kementerian sampaikan klarifikasi yang betul karena nanti jangan sampai ada image seolah-olah semua ini mau dipajaki semuanya, tentu tidak mungkin soal itu, tidak mungkin,” ujar politisi PDIP yang pernah jadi anggota DPR itu.
Ganjar mengaku dihubungi Kemenkeu dan mendapat penjelasan terkait kegaduhan isu tersebut. “Saya kira pemegang otoritas harus menjelaskan, boleh dari eksekutif boleh dari legislatif apa isinya (draf RUU) buka saja,” tegasnya.
Ganjar Pranowo yakin rencana pemerintah soal penerapan PPN sembako belum akan direalisasikan dalam waktu dekat dan menilai keterlaluan jika kebijakan tersebut diterapkan di saat kondisi ekonomi masyarakat sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19 seperti sekarang.
Discussion about this post