[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
PP 23/2020 ini diteken Jokowi pada tanggal 9 Mei 2020, dan diundangkan pada 11 Mei 2020.
“PP ini bertujuan melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan usaha rakyat agar tetap bertahan di masa sulit dan menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono lewat keterangan tertulis.
Ada sejumlah pilihan bantuan yang disediakan pemerintah lewat PEN. Pertama, lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) pada BUMN yang ditunjuk untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, atau melaksanakan penugasan khusus dari Pemerintah.
Kedua, melalui penempatan dana pemerintah untuk memberikan dukungan likuiditas perbankan yang berkategori sehat dan tergolong 15 bank beraset terbesar, untuk melakukan restrukturisasi kredit atau tambahan kredit modal kerja. Ketiga, melalui investasi dan atau penjaminan Pemerintah melalui badan usaha yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Adapun sumber pendanaan PEN diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta sumber lainnya sesuai perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaannya, PEN diawasi dan dievaluasi oleh Menteri Keuangan bersama BPK dan BPKP untuk memastikan program ini dimanfaatkan sesuai tujuan pemulihan ekonomi nasional,” kata Dini Purwono.
Berikut beberapa poin penting dalam PP 23/2020;
Pasal 4: Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
Pasal 5: Untuk melaksanakan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga dapat melakukan kebijakan melalui belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6: Dana pelaksanaan PEN dapat bersumber dari APBN atau sumber lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8: Pemerintah dapat melakukan PMN kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan atau anak perusahaan BUMN terdampak covid-19.
Pasal 10: Penempatan dana ditujukan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau memberikan tambahan kredit modal kerja. Selain itu, penempatan dana dilakukan kepada bank peserta (paling sedikit 51% saham dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia, bank kategori sehat, termasuk 15 bank beraset terbesar.
Pasal 21: Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) yang dibeli oleh Bank Indonesia (BI) untuk pembiayaan PEN.
Pasal 26: Penyelesaian transaksi perdagangan bilateral dengan menggunakan mata uang lokal (local currency settlement) dapat dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.(msn)
Discussion about this post