Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatannaik per 1 Juli 2020. Untuk peserta mandiri kelas III, iuran ditetapkan sebesar Rp 42 ribu. Sementara iuran peserta Kelas I dan Kelas II naik menjadi Rp 150 ribu dan Rp 100 ribu.

Meski secara aturan naik, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyebut sejatinya peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 25.500 seperti semula hingga Desember 2020 nanti. Peserta tetap membayar Rp 25.500 karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.

“Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu, 13 Mei 2020.

Ia menambahkan, setelah itu per 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.

“Pada 2021 yang mandiri kelas III, peserta bayar iuran menjadi Rp 35 ribu, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.

“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3

Dengan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.

Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, Kelas 2 Rp 110 ribu, Kelas 3 Rp 42 ribu.

Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 Rp 80 ribu, Kelas 2 Rp 51 ribu, dan Kelas 3 Rp. 25.500.

Setelah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150 ribu, Kelas 2 Rp 100 ribu, dan Kelas 3 Rp 42 ribu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Presiden Jokowi Keluarkan PP Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19

Next Post

Ingin Selesaikan Masalah ABK, Menteri Edhy Siapkan 2 Opsi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ingin Selesaikan Masalah ABK, Menteri Edhy Siapkan 2 Opsi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In