Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Ingin Selesaikan Masalah ABK, Menteri Edhy Siapkan 2 Opsi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo berkomitmen menyelesaikan masalah nasib Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal asing.

Dalam hal ini, Edhy telah memiliki 2 opsi solusi yang diajukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).

“Dua ini terserah mana yang akan disetujui. Jadi intinya adalah, ini (ABK) masalah kompleks,” kata Edhy dalam siaran resmi.

Adapun opsi pertama yang ditempuh adalah menyetujui masukan dari Duta Besar Indonesia di Selandia Baru untuk melakukan moratorium ABK Indonesia di kapal perikanan asing.

Opsi kedua, memberikan masukan teknis untuk perizinan ABK yang akan bekerja di kapal asing.

Jika nantinya opsi moratorium yang diambil, Edhy mengaku siap memberikan akses lapangan kerja agar para ABK Indonesia untuk bekerja di kapal perikanan lokal.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan kemudahan perizinan bagi para pemilik kapal perikanan agar mereka bisa menyediakan lapangan kerja.

“Hitungan saya kita masih butuh ABK, kalau satu kapal butuh 30 ABK, 1.000 kapal butuh 30.000 (ABK),” papar Edhy.

Selesaikan dari hulu

Edhy berencana menyelesaikan masalah ABK ini dari sisi hulu terlebih dahulu. Caranya, dengan membangun komunikasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Perhubungan untuk menyamakan persepsi.

Terlebih 2 lembaga tersebut memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk memberikan izin bekerja kepada para ABK.

“Dari sisi aturan, memang kalau kita lihat KKP sendiri tidak punya wewenang untuk memberikan izin. Ada dua yang punya wewenang, Kemenaker (melalui UU Tenaga Kerja), dan Kemenhub (Melaui UU Pelayaran),” pungkasnya.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam. Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi. Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit.(msn)

Previous Post

Iuran BPJS Kesehatan Naik 1 Juli, Sebagian Disubsidi Pemerintah

Next Post

Kemendes Respons Jokowi Soal BLT Desa Baru Cair 10 Persen

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemendes Respons Jokowi Soal BLT Desa Baru Cair 10 Persen

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In