Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Proyek Kereta Cepat Disetop Sementara, Menhub Lakukan Evaluasi

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-02
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Proyek Kereta Cepat Disetop Sementara, Menhub Lakukan Evaluasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan mengevaluasi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang dihentikan sementara, salah satunya karena menyebabkan banjir. Dia pun memaklumi keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghentikan proyek ini.

Budi akan memanggil PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dalam waktu dekat. “Saya akan evaluasi setelah itu. Saya akan panggil KCIC dalam 1-2 hari ke depan untuk membahas itu semua,” kata dia di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Dia mengaku baru mengetahui dampak terhadap pembangunan proyek kereta cepat tersebut, salah satunya banjir. Karenanya, KCIC didorong untuk displin serta menghormati perintah dari Kementerian PUPR tersebut.

Baca juga:   Blusukan ke Pegunungan Arfak Papua, Jokowi Janji Bangun Bandara

(Baca: KCIC Relokasi Sutet hingga Sungai untuk Kereta Cepat Jakarta-Bandung)

Sebagaimana diketahui, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR meminta KCIC menghentikan sementara proyeknya selama dua pekan. Dalam surat yang ditujukan ke KCIC, Ketua Komite Keselamatan Konstruksi Danis H Sumadilaga mengatakan pemberhentian sementara berlaku sejak 2 Maret 2020.

“Pekerjaan dapat dilanjutkan setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan pelaksanaan kosntruksi,” tulisnya. Ini mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2019.

Adapun, keputusan tersebut diambil berdasarkan 6 hal, yaitu pembangunan proyek dinilai kurang memerhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol Jakarta Cikampek dan Purbaleunyi. Akibatnya berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.

Baca juga:   Jokowi Ingatkan Lelang Proyek Infrastruktur Harus Secepat Mungkin

(Baca: KCIC Minta Bantuan Luhut Bebaskan Lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung)

Kemudian, pembangunan proyek tersebut dianggap kurang memerhatikan manajemen proyek, sehingga terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan. Kondisi tersebut turut mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan.

Pembangunan proyek menimbulkan genangan air pada tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik. Berikutnya, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.

Baca juga:   Dukung PEN Melalui UMi, PIP Tandatangani Akad Pembiayaan Baru dengan PT Pegadaian Senilai Rp400 Miliar

Selain itu, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Alasan lainnya ialah pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.(katadata)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Tags: Infrastruktur
Previous Post

Pesan Menkeu untuk LMAN: Ciptakan Aset yang Bernilai Tambah

Next Post

Biro Umrah Merugi, Pemerintah akan Lobi Arab Saudi Minta Keringanan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Kisruh Garuda-Sriwijaya Air, Pemerintah Turunkan BPKP

Biro Umrah Merugi, Pemerintah akan Lobi Arab Saudi Minta Keringanan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 461 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

0
April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28

Recent News

April 2020, Belanja Pemerintah Pusat Naik untuk Jaga-Jaga Menangani COVID-19

Wamenkeu Tegaskan LPI Bukan Tarik Utang Asing Tapi Modal

2021-01-28
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Jokowi naikkan anggaran Kartu Prakerja 100% jadi Rp 20 triliun

2021-01-28
April 2020, Penerimaan Cukai Naik 16,17%

Cukai Naik, Sri Mulyani: Rokok Ilegal Tak Boleh Lebih dari 3 Persen

2021-01-28
RI Kaya Bahan Baku Energi, Luhut: Tapi Kita Hanya Gali-gali dan Ekspor

Luhut: Jangan Impor-impor lagi, Kita Bisa Ekspor…

2021-01-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true