[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pulau Sumatera menjadi daerah dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor minyak dan gas atau migas paling besar di Indonesia. Tahun ini, diproyeksikan jatahnya mencapai Rp 3,7 triliun.
Penentuan ini berdasarkan banyaknya wilayah kerja migas di pulau ini. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pulau Sumatera memiliki data penghasil migas mencapai 39 daerah.
“Ini sebaran daerah penghasil migas tahun ini. Sumatera paling besar,” kata Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam acara webinar virtual ‘Memahami Dinamika DBH Migas’ yang diadakan Forum Kehumasan Industri Hulu Migas, Selasa (20/4).
Dengan banyaknya daerah penghasil migas di Pulau Sumatera, alokasi DBH untuk nonpenghasil migasnya juga besar, mencapai Rp 1,31 triliun dari 94 daerah.
Blok Rokan menjadi salah satu wilayah kerja migas di Sumatera yang produksi minyak mentahnya menduduki urutan kedua tertinggi se-Indonesia. Selain itu, banyak lagi wilayah kerja migas di pulau ini tersebar di berbagai daerah.
Selain Sumatera, pulau lain yang memiliki hasil migas terbanyak ada di Jawa. Dengan 19 daerah penghasil migas, alokasi DBH migas yang ditetapkan Kementerian Keuangan tahun ini sekitar Rp 2,3 triliun dan non penghasil migas Rp 1,25 triliun di 85 daerah.
Selain itu, Pulau Kalimantan menduduki urutan ketiga dengan alokasi DBH migas mencapai Rp 364 miliar yang berasal dari perhitungan 15 daerah penghasil migas dan 31 daerah nonpenghasil migas yang nilai DBH-nya Rp 98,7 miliar.
Keempat, adalah adalah Pulau Sulawesi dengan 3 daerah penghasil migas dengan alokasi DBH mencapai Rp 103 miliar dan 36 daerah nonpenghasil migas sebesar Rp 138 miliar.
Terakhir, Pulau Papua dan Maluku yang memiliki 4 daerah penghasil migas dengan alokasi DBH migas Rp 21,8 miliar dan 22 daerah nonpenghasil migas mencapai Rp 125 miliar.
Astera menjelaskan, alokasi DBH dibuat Kemenkeu di awal tahun berdasarkan data lifting migas yang diberikan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Data tersebut diolah dengan data Penerimaan Negara Bukan Pajak Kemenkeu. Nantinya data tersebut akan menjadi dasar dari perhitungan penetapan DBH.
“Lalu dari Dirjen Anggaran akan berikan data PNBP. Nah ini akan dihitung. Ini semua sudah ada formulanya, DBH migas sangat rigid,” jelasnya.




Discussion about this post