Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Restitusi PPN Turis Asing Dilayani Secara Elektronik

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-26
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan tata cara  pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) atau turis asing.

Dengan penyesuaian tersebut, pegawai pemungut pajak pertambahan nilai barang bawaan di bandara tidak akan melayani turis asing secara langsung untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Namun demikian, turis asing masih dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak.
Bagi turis asing atau warga pemegang paspor luar negeri yang ingin mengajukan, mereka dapat mengirimkan surat elektronik dengan judul ‘VAT Refund‘ disertai nomor rekening serta nama bank tujuan transfer atas nama yang bersangkutan.

Selain itu, turis asing juga harus melampirkan syarat dokumen yang telah di scan, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.

Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.

Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:

1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]

2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang : [email protected]

3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo : [email protected]

4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan : [email protected]

5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected]. (kemenkeu)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan tata cara  pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) atau turis asing.

Dengan penyesuaian tersebut, pegawai pemungut pajak pertambahan nilai barang bawaan di bandara tidak akan melayani turis asing secara langsung untuk meminimalisir penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia.

“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Namun demikian, turis asing masih dapat mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Dirjen Pajak.
Bagi turis asing atau warga pemegang paspor luar negeri yang ingin mengajukan, mereka dapat mengirimkan surat elektronik dengan judul ‘VAT Refund‘ disertai nomor rekening serta nama bank tujuan transfer atas nama yang bersangkutan.

Selain itu, turis asing juga harus melampirkan syarat dokumen yang telah di scan, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.

Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.

Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:

1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]

2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang : [email protected]

3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo : [email protected]

4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan : [email protected]

5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected]. (kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Investasi PLTU Berpotensi Rugi Rp209 T Imbas Corona

Next Post

Negara-Negara G-20 Banyak Beri Stimulus Non Konvensional dan Berkomitmen Menemukan Vaksin Antivirus Bersama

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Negara-Negara G-20 Banyak Beri Stimulus Non Konvensional dan Berkomitmen Menemukan Vaksin Antivirus Bersama

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In