[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) atau turis asing.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan syarat dokumen yang telah di scan, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:
1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]
2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang : [email protected]
3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo : [email protected]
4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan : [email protected]
5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected]. (kemenkeu)
[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk melakukan penyesuaian aturan tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourist) atau turis asing.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran wabah covid -19, Unit pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara (UPRPPN) tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembelian Barang Bawaan,” kata Kementerian Keuangan seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Selain itu, turis asing juga harus melampirkan syarat dokumen yang telah di scan, yakni foto halaman identitas paspor luar negeri, pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia, invoice dan faktur pajak atas pembelian barang bawaan, serta foto barang bawaan yang dibeli.
Surat Elektronik tersebut dapat dikirimkan ke alamat surat elektronik UPRPPN Bandara sesuai tempat keberangkatan turis asing ke luar Indonesia. Setelah turis asing melengkapi seluruh persyaratan, maka petugas UPRPPN akan memproses permintaan pengembalian PPN yang diajukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019.
Berikut adalah daftar alamat surat elektronik UPRPPN di 5 bandara Wilayah Indonesia:
1. Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar : [email protected]
2. Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang : [email protected]
3. Bandar Udara Juanda, Sidoarjo : [email protected]
4. Bandar Udara Kuala Namu, Medan : [email protected]
5. Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo : [email protected]. (kemenkeu)
Discussion about this post