Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU tentang BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021, ini kata anggota Komisi XI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-16
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah, DPR dan DPD menyepakati 33 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021. Seperti diketahui, sebelumnya terdapat 36 RUU yang diusulkan masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

Kemudian, disepakati terdapat 4 RUU yang dikeluarkan dari RUU prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang Jabatan Hakim, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila dan RUU tentang Ketahanan Keluarga.

Selain itu, terdapat satu RUU tambahan yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 yakni RUU tentang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

Dengan demikian, RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sebanyak 33 RUU yang terdiri dari 22 RUU yang diusulkan oleh DPR, di mana 2 RUU di antaranya diusulkan bersama dengan pemerintah, 9 RUU diusulkan oleh pemerintah dan 2 RUU diusulkan oleh DPD.

Baca juga:   Garuda Indonesia Sediakan 150 Titik Rujukan Resmi Layanan Pemeriksaan Swab

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, dikeluarkannya RUU tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, karena masuknya RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dalam prolegnas prioritas tahun 2021.

“Betul, karena ada RUU Penguatan Reformasi Sektor Keuangan,” kata Hendrawan ketika dihubungi, Jumat (15/1).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibentuk dengan metode omnibus law karena beberapa UU sektor keuangan akan direvisi secara bersamaan/serempak.

Baca juga:   BPJS Kesehatan Kantongi Rp1,57 Triliun dari Kenaikan Iuran

Hendrawan mengatakan, dirinya belum mengetahui kapan pembahasan RUU sektor keuangan tersebut akan mulai dibahas. Sebab, menunggu harmonisasi di Badan Legislasi DPR karena RUU ini merupakan RUU inisiatif DPR.

“Tunggu harmonisasi di Baleg dulu, karena ini RUU Inisiatif DPR. Setelah harmonisasi, diparipurnakan dan disahkan dulu sebagai RUU Inisiatif DPR. Lalu dikirim ke Presiden. Presiden kirim Surpres, dan dibahas di Bamus, untuk ditugaskan kepada Komisi atau Pansus. Dilihat subatansinya, tentu Komisi XI yang paling kompeten untuk membahasnya,” ujar Hendrawan.

Seperti diketahui, dari 33 RUU prolegnas prioritas tahun 2021 terdapat sejumlah RUU yang berkaitan dengan sektor ekonomi. Di antaranya:

– RUU tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Baca juga:   Sri Mulyani: AS, Eropa, China 'Bersin', Dunia Kena 'Flu'

– Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

– Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan

– Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah)

– Rancangan Undang-Undang tentang Ibukota Negara

– RUU tentang Badan Usaha Milik Desa

– RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Uni Eropa Gugat RI soal Ekspor Bijih Nikel, Mendag: Kita di Jalan yang Benar

Next Post

Jokowi Setor Calon Nama Dewan Pengawas SWF ke DPR, Minggu Depan Kelar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Setor Calon Nama Dewan Pengawas SWF ke DPR, Minggu Depan Kelar

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Recent News

Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true