[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pemerintah Indonesia siap menjawab tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa terkait kasus sengketa ekspor bijih nikelkepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
“Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntunan tersebut,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Januari 2021. Saat ini ia terus mendalami tuntutan dari negara-negara Uni Eropa serta mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.
Pernyataan tersebut menjawab merespons notifikasi Uni Eropa pada Kamis kemarin, 14 Januari 2021, yang berisi proses sengketa nikel akan dilanjutkan. Selanjutnya, proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021.
Lutfi menyebutkan, tuntutan yang dilayangkan pada dasarnya karena anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri. Sebab, setelah dipelajari oleh pemerintah, akibat pelaksanaan aturan, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
Pemerintah, menurut dia, saat ini berkomitmen untuk melakukan kerja sama untuk menciptakan nilai tambah dari perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, meskipun tetap menyayangkan tuntutan yang dilayangkan.
Pada prinsipnya, pemerintah berkeyakinan aturan yang dimiliki Indonesia berfungsi tidak hanya untuk menjaga sumber daya alam (SDA), tetapi juga memastikan komoditas tersebut merupakan milik pemerintah Indonesia.
“Masalah aturannya dinilai ilegal, ini baru sangkaan mereka. Ini akan dibuktikan dulu di panel, dan kita akan membela kepentingan kita. Saya yakin, untuk menjamin sustainability SDA, kita ada di jalan yang benar,” kata Muhammad Lutfi.
Uni Eropa sebelumnya meminta WTO membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut dengan alasan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal. Hal tersebut juga dinilai tak adil bagi produsen baja Uni Eropa.
Permintaan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia sendiri cukup tinggi setelah industri baja tahan karat UE senilai US$ 20 miliar berproduksi di level terendah selama 10 tahun. Sementara Indonesia, dinilai oleh pihak UE memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri.
Kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa di WTO ini diajukan permintaan konsultasinya oleh Uni Eropa pada 22 November 2019. Hal ini menanggapi diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.(msn)
Discussion about this post