Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Uni Eropa Gugat RI soal Ekspor Bijih Nikel, Mendag: Kita di Jalan yang Benar

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-16
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan pemerintah Indonesia siap menjawab tuntutan yang dilayangkan oleh Uni Eropa terkait kasus sengketa ekspor bijih nikelkepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

“Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan senang hati akan melayani tuntunan tersebut,” ujar Lutfi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 15 Januari 2021. Saat ini ia terus mendalami tuntutan dari negara-negara Uni Eropa serta mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.

Pernyataan tersebut menjawab merespons notifikasi Uni Eropa pada Kamis kemarin, 14 Januari 2021, yang berisi proses sengketa nikel akan dilanjutkan. Selanjutnya, proses pembahasan sengketa di WTO akan dilaksanakan pada 25 Januari 2021.

Baca juga:   JK : Bila dunia usaha dan investasi lesu, maka aktivitas negara bisa terganggu.

Lutfi menyebutkan, tuntutan yang dilayangkan pada dasarnya karena anggapan bahwa aturan yang dimiliki Indonesia mengenai minerba menyulitkan pihak Uni Eropa untuk bisa berkompetisi dalam industri. Sebab, setelah dipelajari oleh pemerintah, akibat pelaksanaan aturan, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.

Pemerintah, menurut dia, saat ini berkomitmen untuk melakukan kerja sama untuk menciptakan nilai tambah dari perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa, meskipun tetap menyayangkan tuntutan yang dilayangkan.

Pada prinsipnya, pemerintah berkeyakinan aturan yang dimiliki Indonesia berfungsi tidak hanya untuk menjaga sumber daya alam (SDA), tetapi juga memastikan komoditas tersebut merupakan milik pemerintah Indonesia.

Baca juga:   Jalan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Siap Diresmikan Jokowi

“Masalah aturannya dinilai ilegal, ini baru sangkaan mereka. Ini akan dibuktikan dulu di panel, dan kita akan membela kepentingan kita. Saya yakin, untuk menjamin sustainability SDA, kita ada di jalan yang benar,” kata Muhammad Lutfi.

Uni Eropa sebelumnya meminta WTO membentuk panel untuk memutuskan kasus tersebut dengan alasan larangan ekspor bijih nikel Indonesia dan persyaratan pemrosesan dalam negeri untuk bijih nikel dan bijih besi adalah ilegal. Hal tersebut juga dinilai tak adil bagi produsen baja Uni Eropa.

Permintaan Uni Eropa terhadap nikel Indonesia sendiri cukup tinggi setelah industri baja tahan karat UE senilai US$ 20 miliar berproduksi di level terendah selama 10 tahun. Sementara Indonesia, dinilai oleh pihak UE memberlakukan pembatasan ilegal untuk menguntungkan produsen dalam negeri.

Baca juga:   Harga Minyak dan Rupiah Anjlok, 14 Kontraktor Migas Ajukan Revisi Rencana Kerja

Kebijakan Indonesia terkait bahan mentah (DS 592) yang tengah digugat Uni Eropa di WTO ini diajukan permintaan konsultasinya oleh Uni Eropa pada 22 November 2019. Hal ini menanggapi diterapkannya larangan ekspor bijih nikel oleh Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2020.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi: Pengawasan OJK Jangan Mandul

Next Post

RUU tentang BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021, ini kata anggota Komisi XI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

RUU tentang BI dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021, ini kata anggota Komisi XI

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Recent News

Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true