Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Serikat Pekerja Media Sebut Omnibus Law Cipta Kerja Perbudak Buruh

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-02-16
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Penyusunan omnibus law cipta kerja disebuh-sebut tak melibatkan organisasi buruh, tapi justru melibatkan para pengusaha. Bahkan terkesan ditutup-tupi dan berlangsung sangat cepat. Hal ini menjadikan adanya beberapa aturan yang dianggap tidak berpihak kepada buruh.

Koordinator Advokasi Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Nur Aini mengatakan bahwa beberapa aturan bahkan membuat buruh seperti budak. “Salah satunya terkait jam kerja yang lebih panjang dibandingkan aturan ketenagakerjaan sebelumnya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta.

Disebutkan dalam draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 77A dalam Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, bahwa jam kerja lembur hanya dapat dilakukan empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu. Pada aturan ketenagakerjaan sebelumnya hanya membatasi waktu lembur tiga jam dalam sehari.

Kedua, dihapusnya cuti haid, cuti menikah, cuti ibadah, dan cuti sakit. Dalam pasal 93 dijelaskan upah tidak akan dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan. Ketentuan ini berlaku pada pekerja yang membaptiskan anaknya, isteri yang melahirkan.

Ketiga, Waktu istirahat wajib diberikan paling sedikit selama 30 menit setelah bekerja selama 4 jam, dan Istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu. Sedangkan, waktu kerja paling lama 8 jam perhari, dan 40 jam dalam satu minggu. Ini tertuang dalam pasal 89.

Selain itu waktu pembahasan omnibus law sangat sempit, yakni hanya 100 hari. Sedangkan, seharusnya aturan tersebut bisa dibahas lebih lama, agar bisa melibatkan semua pihak.

Menurut Aini yang turut berpatisipasi dalam penyusunan hanyalah kaum elit, diantaranya Kamar Dagang Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan belasan rektor.

“Draf nya misterius, pemerintah selalu bilang sudah diobrolin oleh serikat pekerja, nyatanya pemerintah hanya melakukan sosialisasi bukan partisipasi,” ujarnya.

Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menuturkan aturan tersebut hanya membawa kepentingan investasi dan pertumbuhan ekononomi, tapi tidak melindungi pekerjanya. “Para pekerja akan bisa dibayar serendah-rendahnya, pemerintah lepas tangan,” kata Nining. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

BATAN Butuh 20 Hari Bersihkan Radioaktif di Tangsel

Next Post

Penjelasan Lengkap Manajemen Indosat soal PHK 677 Karyawan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Penjelasan Lengkap Manajemen Indosat soal PHK 677 Karyawan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara