Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Alokasikan THR untuk PNS Rp 30 T, Tanpa Tunjangan Kinerja

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2021-04-30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan  mengalokasikan akan memberikan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 30,8 triliun kepada pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pada tahun ini. Komponen THR yang diberikan seperti 2020 yang meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR bagi PNS dan pensiunan akan diberikan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021. “THR diberikan seperti pada 2020 dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13, Kamis (29/4).

Alokasi anggaran THR 2021 tanpa memasukkan tunjangan kinerja dalam komponen pembayaran THR, karena pemerintah masih fokus dalam penanganan Covid-19. “Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan dalam berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden agar ekonomi betul-betul bisa tertangani dan tetap berikan PNS dan Polri hak mendapat THR,” kata Sri Mulyani.

Secara terperinci, alokasi anggaran THR 2021 diberikan untuk kementerian/lembaga, ASN, TNI, dan Polri melalui DIPA sebesar Rp 7 triliun. Kemudian, untuk ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun. Sementara untuk pensiunan akan dibayarkan Rp 9 triliun.

Adapun gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021 yang juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. “Kami akan terbitkan peraturan menteri keuangan yang mengatur ini semua karena peraturan pemerintah sudah diteken presiden,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan pemberian THR bisa mengakselerasi konsumsi masyarakat. Dengan demikian, pemulihan ekonomi bisa terjadi pada tahun ini.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mengatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) saja tak cukup mendorong konsumsi di triwulan II 2021. Sebab, masyarakat cenderung masih cenderung menyimpan dana dibanding membelanjakannya di masa pandemi Virus Corona.

“Kalau kita lihat, data menunjukkan bahwa orang kelas menengah bawah dengan tabungan 100 juta ke bawah itu masih menyimpan di bank. Mereka masih jaga-jaga,” ujar Aviliani dalam diskusi daring, Jakarta, Senin (26/4).

Dia menjelaskan, meskipun THR dibayar penuh tahun ini belum tentu konsumsi akan langsung terangkat. “Kebutuhan sekunder lebih dikurangi, karena lebih mengutamakan kebutuhan primer,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total pembayaran THR dari sektor tenaga kerja maupun pegawai negeri sipil (PNS) dapat mencapai Rp 150 triliun. “Jadi itu bisa mengungkit sekitar 1% produk domestik bruto,” ujar Airlangga dalam Media Gathering Perkembangan Perekonomian Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4).

Ekonomi Indonesia terkontraksi 2,07% pada tahun 2020. Pemerintah juga memperkirakan ekonomi pada kuartal I 2021 masih terkontraksi dan baru akan tumbuh positif pada kuartal II 2021.

Pandemi Covid-19 membuat banyak perusahaan tak mampu membayarkan THR kepada karyawannya. Para pejabat pemerintahan pun pada tahun ini kembali tak mendapat THR. Hanya PNS eselon III ke bawah yang akan mengantongi tunjangan tersebut.

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Hingga 2023, Erick Thohir Dorong 10 BUMN untuk IPO

Next Post

Tak Ingin Impor, Jokowi Minta Produksi Beras Dihitung Secara Akurat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tak Ingin Impor, Jokowi Minta Produksi Beras Dihitung Secara Akurat

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara