Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Bakal Kenakan Cukai pada ‘Asap Knalpot’

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-19
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah menilai emisi yang dapat berupa asap knalpot itu memiliki dampak buruk terhadap iklim.

Sri Mulyani menyatakan objek yang dikenakan cukai adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2. Dari pengenaan cukai tersebut, ia bilang ada potensi penerimaan negara sebesar Rp15,7 triliun.

Hanya saja, pemerintah belum memiliki hitungan lebih detail mengenai dampak dari penggunaan kendaraan bermotor setelah cukai diberlakukan. Sri Mulyani juga belum menentukan besaran tarif cukai yang akan dikenakan untuk barang tersebut.

“Di semua negara emisi menimbulkan polusi dan kemudian efek rumah kaca atau fenomena perubahan iklim,” kata Sri Mulyani..

Jika emisi kendaraan bermotor dikenakan cukai, Sri Mulyani berharap perusahaan otomotif akan beralih pada produksi kendaraan berbasis listrik. Dengan demikian, masyarakat yang menggunakan kendaraan dengan bahan bakar fosil itu berkurang.

“Ini sesuai program pemerintah yang ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil, sehingga non listrik yang emisinya jauh lebih besar akan jadi obyek cukai,” terang Sri Mulyani.

Selanjutnya, ia menyatakan subyek dari cukai emisi kendaraan bermotor ini adalah pabrikan dan importir. Namun, pemerintah akan memberikan pengecualian pengenaan cukai terhadap kendaraan untuk diekspor, kendaraan pemerintah, dan kendaraan keperluan khusus, seperti ambulans serta pemadam kebakaran.

Nantinya, pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.

“Tarif cukainya nanti advalorum atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan,” jelas Sri Mulyani.(CNN)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Penyakit Diabates Jadi Alasan Menkeu Pungut Cukai ‘Teh Botol’

Next Post

Tahun 2020, Desa Berkinerja Baik Dapat Tambahan Dana

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tahun 2020, Desa Berkinerja Baik Dapat Tambahan Dana

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In