[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR hari ini mulai membahas Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP. Adapun pembahasannya mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga rencana tax amnesty jilid II.
Sri Mulyani menjelaskan urgensi reformasi perpajakan saat ini sudah semakin mendesak demi menciptakan sistem pajak yang adil, sehat, dan efisien. Menurutnya, RUU KUP menjadi salah satu cara pemerintah melakukan reformasi perpajakan.
Dengan reformasi tersebut, pemerintah berharap penerimaan perpajakan dapat meningkat untuk mendukung program pembangunan nasional.
“Kita berkepentingan untuk terus menjaga instrumen APBN sebagai sebuah instrumen yang sehat dan berkelanjutan, di mana penerimaan negara terus diupayakan memadai,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR mengenai RUU KUP, Senin (28/6).
Dia menuturkan reformasi perpajakan meliputi dua aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk memperluas basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.
Reformasi perpajakan juga dilakukan melalui pemberian insentif yang terukur, efisien, dan adaptif dengan dinamika perpajakan global. Menurut dia, insentif pajak akan fokus pada sektor bernilai tambah tinggi dan menyerap banyak tenaga kerja.
Selain itu, reformasi kebijakan juga dilakukan untuk mengurangi distorsi dan exemption berlebihan serta memperbaiki asas progresivitas atau keadilan pajak.
Sementara dari sisi reformasi administrasi, meliputi memperbaiki sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta menjamin kepastian hukum perpajakan. Menurutnya, kemudahan itu dibutuhkan oleh masyarakat dan dunia usaha.
“Ini tentu akan berbanding lurus dengan compliance,” ujarnya.
Sri Mulyani juga menuturkan, sistem pajak yang sederhana akan mudah dipahami masyarakat, terutama kelompok menengah, yang ingin berkontribusi tetapi tidak ingin berhadapan dengan sistem administrasi pajak yang begitu rumit.
Selain itu, reformasi administrasi juga menyangkut upaya pemanfaatan data dan informasi keuangan secara optimal serta adaptasi terhadap perkembangan struktur perekonomian. Hal ini terutama mengenai perkembangan digital dan transaksi ekonomi.
Adapun beberapa isu yang menjadi sorotan dan perdebatan di publik dalam RUU KUP, di antaranya adalah masalah PPN Sembako dan Tax Amnesty jilid II
Discussion about this post