[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani memangkas 1.022 kode Harmonized System (HS) dari daftar impor barang yang dilarang atau terbatas (lartas). Jumlah tersebut setara 9 persen dari total daftar barang impor lartas.
“Penyederhanaan dan pengurangan jumlah lartas untuk aktivitas impor, khususnya bahan baku yang tujuannya untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku,” ujarnya di Jakarta, Jumat (13/3).
Stimulus ini, lanjut dia, diberikan kepada produsen pada tahap awal meliputi produsen produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya. Selanjutnya, penyederhanaan lartas akan diberikan pada produsen produk pangan strategis, seperti garam industri, gula, dan tepung sebagai bahan baku industri manufaktur.
Pemerintah juga melonggarkan ketentuan bagi eksportir. Detailnya, pemerintah mengurangi 749 kode HS dari daftar lartas ekspor, setara 55,19 persen dari total ekspor yang selama ini terkena lartas.
Dalam hal ini, eksportir tidak wajib menyertakan dokumen health certificate (sertifikat kesehatan) dan dokumen standar verifikasi legalitas kayu (V-Legal), kecuali diwajibkan oleh negara tujuan ekspor.
Implikasinya, kata Ani, terdapat pengurangan lartas ekspor bagi 443 kode HS pada komoditi ikan dan produk ikan, serta 306 kode HS untuk produk industri kehutanan.
“Namun, kalau eksportir yang memang butuh di negara yang mereka kirim, mereka tetap harus dapatkan karena tidak dapat menembus pasar,” jelasnya.
Lebih lanjut, pemerintah memberikan kemudahan bagi 735 perusahaan terkait dengan kegiatan ekspor impor yang memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi (reputable traders).
Jumlah itu setara 35 persen dari total eksportir dan importir. Terdiri dari 109 perusahaan Authorized Economic Operator (AEO) dan 626 perusahaan yang tergolong Mitra Utama Kepabeanan (MITA).
“Perusahaan dengan reputasi baik akan diberikan insentif tambahan dalam bentuk percepatan proses ekspor dan impor,” ucapnya. (cnn)
Discussion about this post