Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani Kaji Dampak Pembatalan Aturan Kenaikan Iuran BPJS

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-03-10
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Sri Mulyani Akan Bahas Kasus Asabri dan Jiwasraya dengan DPR
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan meninjau kembali kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Kajian dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang mengatur tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Ini kan keputusan yang memang harus dilihat lagi implikasinya kepada BPJS ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan tetap bisa berlanjut,” ungkap Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan.

Sri Mulyani mengatakan dampak harus dilihat secara menyeluruh karena BPJS Kesehatan tetap saja merugi meski pemerintah telah menyuntikkan dana triliunan rupiah kepada mereka berkali-kali. Oleh karena itu, ia akan melihat lagi kondisi keuangan lembaga tersebut setelah MA membatalkan aturan presiden yang berisikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Meskipun kami sudah tambahkan Rp15 triliun, BPJS Kesehatan masih negatif hampir sekitar Rp13 triliun. Jadi kalau sekarang ada realita (pembatalan kenaikan iuran), ya harus kami lihat. Kami nanti review lah ya,” jelas Sri Mulyani.

Baca juga:   DJBC Diminta Tanggap Keluhan Pengusaha

Diketahui, pemerintah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengerek iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) mulai Januari 2020. Rinciannya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu, dan kelas mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Baca juga:   BI Sebagai Last Resource Pembelian SBN di Pasar Perdana Yakin Tidak Akan Timbulkan Inflasi

Kenaikan iuran dilakukan demi mengatasi masalah defisit keuangan yang melanda pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut. Tercatat, lembaga itu tercatat defisit sebesar Rp3,3 triliun pada 2014.

Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016. Defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun dan pada 2018 menjadi Rp19 triliun. Tahun lalu, defisit diperkirakan sebesar Rp32 triliun.

Kenaikan iuran tersebut kemudian digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). Gugatan diajukan karena kenaikan tersebut berpotensi memberatkan masyarakat, terutama yang tergabung dalam komunitas tersebut.

Gugatan tersebut dikabulkan oleh MA. Mereka menyatakan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam pertimbangan putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca juga:   Efek Corona Meluas pada Kuartal II, Target Investasi Terancam Meleset

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cnn)

 

 

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menkeu terhadap Eselon II dan III yang Baru: Anda yang Jadi Role Model 5 Nilai-Nilai Kemenkeu

Next Post

Harga Emas Mulai Landai ke Rp842 Ribu per Gram

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Emas Mulai Landai ke Rp842 Ribu per Gram

Discussion about this post

Stay Connected

  • 451 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

0
Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Recent News

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

Jamin Stok Daging Sapi Aman, Mentan: Tidak Usah Khawatir Kekurangan…

2021-01-21
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Jokowi Sebut 5 Bisnis yang Bertahan dan Potensial di Masa Pandemi, Apa Saja?

2021-01-21
Longgarkan Defisit, Presiden Teken Perppu Relaksasi APBN

Beri Selamat, Jokowi Harap Kerja Sama RI-AS Semakin Kuat di Era Biden

2021-01-21
BI Malang Semprot Disinfektan dan Karantina ‘Uang Lebaran’ Rp 3,6 Triliun

Turunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrem Jadi 0 Persen, Pemerintah Bakal Rombak Sistem Bansos

2021-01-21

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true