[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik tiga staf ahli baru di bidang perpajakan dan pengeluaran negara. Para staf ahli ini diharapkan bisa meningkatkan capaian penerimaan pajak sehingga tidak meleset dari target alias shortfall dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.
Pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan, yaitu Yon Arsal sebagai Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Nurfransa Wira Sakti sebagai Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, dan And. Kunta Wibawa Dasa Nugraha sebagai Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara. Yon Arsal sebelumnya menempati jabatan Direktur Potensi dan Kepatuhan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Sementara Nurfransa mulanya seorang Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan. Sedangkan Kunta merupakan Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
“Ketiganya merupakan pejabat promosi dari jabatan masing-masing,” ujar Sri Mulyani.
Khusus bagi dua staf ahli di bidang perpajakan, bendahara negara ingin kedua pejabat baru bisa membantu proses reformasi birokrasi dan kebijakan di Direktorat Jenderal Pajak. Sebab, institusi ini berperan penting dalam mengumpulkan setiap rupiah pajak yang dibayar masyarakat.
“Isu penting pentingnya adalah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mengurangi atau menghilangkan shortfall,” ucapnya.
Seperti diketahui, penerimaan perpajakan hanya mencapai Rp1.545,3 triliun sepanjang 2019. Realisasi itu hanya setara 86,5 persen dari target Rp1.786,4 triliun, sehingga shortfall mencapai Rp241,1 triliun.
Sri Mulyani juga menitipkan kepada Yon dan Nurfransa agar bisa melakukan perluasan basis pajak dan menindak Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik. Lalu, terus memantau perkembangan rencana pemungutan pajak bisnis perdagangan elektronik (e-commerce).
Tak ketinggalan dengan pergeseran wewenang pemberian insentif fiskal kepada investor ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Menurutnya, hak ini perlu tetap diawasi agar dapat berjalan sesuai dengan koridor kebijakan fiskal yang telah disusun untuk mencapai target APBN 2020.
Selain itu, ia juga meminta kedua staf ahli itu untuk mengawal pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Saat ini, pemerintah tinggal memberikan draf omnibus law tersebut ke DPR.
“Kami juga akan menyelesaikan pembahasan omnibus law perpajakan dan terus mampu merespons fenomena baru dari sisi ekonomi digital untuk bisa menjadi salah satu sumber pendapatan yang reliable,” katanya.
Sementara khusus untuk Kunta di bidang pengeluaran negara, ia ingin agar belanja negara semakin efisien, namun tetap berdampak bagi masyarakat. “Apalagi ini tidak mudah karena kami juga bergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ketiganya akan mulai bertugas usai dilantik pada hari ini. Penetapan ketiganya tertuang dalam Keputusan Presiden No.22/TPA/2020 yang ditetapkan di Jakarta sejak 23 Januari 2020.
Selain tiga staf ahli, Sri Mulyani juga menambah empat pejabat di Inspektorat Jenderal, yaitu Elman Ritonga sebagai Inspektur II, Robert Gunijaya sebagai Inspektur III, Setiawan Basuki sebagai Inspektur IV, dan Alexander Zulkarnain sebagai Inspektur VIII. Keempatnya akan membantu Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati.
Pelantikan keempatnya merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No. 21/KMK 01/UP11/2020 tentang Mutasi dalam Jabatan Pimpinan Pratama di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Ia ingin keempat pejabat baru bisa membuat fungsi pengawasan semakin baik.
“Lakukan segala sesuatu setiap hari sebaik mungkin seolah-olah besok tidak ada lagi hari,” pungkasnya. (msn)
Discussion about this post