[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah akan menerapkan tarif sistem pemisahan alur laut atau Traffic Separation Scheme (TSS) mulai Juli 2020. Rencana ini disampaikan oleh Penasehat Ahli Menko Kemaritiman, Laksamana (purn) Marsetio di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Mersetio menyebut saat ini pemerintah tengah mengkaji kesiapan pemberlakuan TSS. Dia pun mengungkap belum dapat merinci ketentuan dan tarif yang akan diberlakukan, Marsetio mengungkap bahwa pada penerapan awalnya TTS masih akan digratiskan.
“Kan tahap awal gratis tapi lama-lama bayar,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sistem TTS akan diberlakukan pada Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I dan II yang meliputi Selat Sunda dan Selat Lombok.
Lebih lanjut, Marsetio mengatakan pihaknya telah mengundang beberapa stake holders untuk mengecek kesiapan pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, TNI, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
“Jadi kami harus siap, makanya tadi dengan Pak Sesmenko (Agung Kuswandono) mengundang beberapa stake holders untuk mengecek kesiapan,” jelasnya.
Sebelumnya, proposal Indonesia untuk penerapan sistem TSS telah disetujui oleh Internasional Maritime Organization (IMO) pada Januari 2019. Pengesahan ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar yang mengadopsi sistem tersebut.
Dalam situs resmi Kemenhub, Traffic Separation Scheme (TSS) merupakan suatu skema pemisahan jalur lalu lintas pelayaran kapal-kapal yang berlawanan arah dalam suatu alur pelayaran yang ramai dan sempit, misalnya alur pelayaran saat memasuki pelabuhan atau selat.
Penetapan TSS mempertimbangkan kondisi lebar alur pelayaran, dimensi kapal, serta kepadatan lalu lintas pelayaran, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 129 Tahun 2016 Tentang Alur Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan.
Indonesia sendiri telah menetapkan 3 Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) melintasi perairan nusantara dan laut territorial serta menetapkan Traffic Separation Scheme (TSS) serta Mandatory Straits Reporting System di Selat Malaka dan Selat Singapura melalui konsultasi yang intensif dengan negara-negara maritim dan IMO. (cnn)
Discussion about this post