Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-30
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Pemerintah akan memperpanjang masa penempatan dana di empat bank berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perpanjangan penempatan dana di bank BUMN akan dilakukan secara bertahap, dengan didahului evaluasi,” kara Sri Mulyani.

Sebelumnya, jangka waktu penempatan dana pemerintah di empat bank BUMN ini ditetapkan selama enam bulan. Namun, Menkeu mengungkapkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghendaki penempatan dana di bank BUMN diperpanjang.

Sri Mulyani menjelaskan, evaluasi penggunaan dana akan dilakukan setiap tiga bulan, di setiap bank. Melalui evaluasi, pemerintah dapat melihat kontribusi masing-masing bank BUMN dalam mendorong perekonomian nasional.

“Mekanismenya adalah revolving dengan penempatan dana tiga bulan pertama di-revolve untuk nanti enam bulan, dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seperti diketahui, pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 30 triliun ke bank empat bank BUMN, yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).

Tujuannya, agar empat bank BUMN ini mampu berkontribusi dalam program pemulihan ekonomi nasional, melalui penyaluran kredit. Sasaran utama penyaluran kredit adalah, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Dana pemerintah tersebut, akan ditempatkan dalam instrumen deposito, dengan suku bunga sama dengan yang diperoleh dari BI, yakni 80% dari 7-Days Repo Rate. Penetapan suku bunga yang rendah ini, bertujuan untuk mendorong bank BUMN menyalurkan kredit ke sektor riil.

Penempatan dana pemerintah di Himbara ini diiringi dua larangan, yakni tidak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan tidak boleh dipakai untuk transaksi atau pembelian valuta asing.

Selain itu, bank BUMN tidak boleh membebankan biaya pelayanan termasuk biaya administrasi serta memotong, atau memungut remunerasi yang diperoleh dari penempatan uang negara.(mns)

Previous Post

Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Next Post

Dirut Pertamina Tak Mau Buru-buru IPO Anak Usaha

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Dirut Pertamina Tak Mau Buru-buru IPO Anak Usaha

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In