Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mitigasi Bank Peserta Gagal Bayar, LPS Siapkan Skenario

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-06-30
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, tidak ada opsi likuidasi untuk bank-bank sistemik yang menerima penempatan dana dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), bila bank tersebut gagal.

Bila bank peserta dalam program PEN ini gagal, mengingat skala dan besarnya peran bank tersebut dalam perekonomian RI, maka penanganannya adalah dengan melakukan penanaman modal sementara.

“Dengan demikian tidak ada unsur terjadinya kerugian bagi uang negara yang ditempatkan di bank tersebut,” kata Halim dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI.

Sesuai pasal 12 PP Nomor 23 Tahun 2020, LPS diminta intuk mengutamakan pengembalian dana pemerintah yang ditempatkan pada bank peserta dalam bentuk simpanan, bila bank peserta tersebut harus ditangani oleh LPS.

Dalam konteks ini, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 maupun dalam konteks penanganan bank sesuai dengan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS dapat melakukan penanganan bank gagal melalui opsi purchase and assumption, bridge bank, dan penempatan modal sementara.

Sebelum mengarah ke sana, lanjut Halim, LPS telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi risiko, salah satunya penempatan dana sejak awal diarahkan kepada bank-bank yang sehat dan kuat.

“Di mana bank-bank ini mengikuti ketentuan UU PPKSK, tidak ada opsi untuk melakukan likuidasi. Dengan demikian LPS wajib melakukan penyelamatannya,” papar Halim.

Sementara itu sesuai dengan Perppu Nomor 1/2020 atau UU No. 22 Tahun 2020, LPS dapat melakukan langkah antisipasi dalam bentuk pemeriksaan bersama dengan OJK terhadap kondisi bank tersebut. LPS juga bisa menyiapkan dana bila diperkirakan bank tersebut bakal gagal.

Bila LPS akan mengalami kesulitan likuiditas saat menangani bank gagal tersebut, LPS diberikan kewenangan untuk menjual atau me-repo SBN yang dimiliki LPS kepada Bank Indonesia.

“Berdasarkan pasal 20 UU Nomor 2 Tahun 2020, LPS juga bisa menerbitkan surat utang, melakukan pinjaman kepada pihak lain, atau minta pinjaman ke pemerintah,” papar Halim.

Adapun saat ini, pihaknya tengah mempersiapkan peraturan pelaksanaan dari UU 2/2020 tersebut sekaligus mempersiapkan rancangan Peraturan Pemerintah (PP)-nya.(msn)

Previous Post

Sri Mulyani: Dalam Membuat Keputusan, 5 Institusi “Melototin” Kita…

Next Post

Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Penempatan Dana Pemerintah di Bank BUMN akan Diperpanjang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In