[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah mengubah penyaluran dana bantuan operasional sekolah atau BOS. Perubahan penyaluran bantuan operasional sekolah dilakukan agar dana dapat segera masuk ke masyarakat.
“Jadi ada percepatan transfer dan langsung dengan tetap adanya akuntabilitas,” kata Sri Mulyani di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan Jakarta. Hal itu disampaikan Sri Mulyani bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sri Mulyani mengatakan penyaluran dana BOS pada 2020 berubah dari Rekening Kas Umum Negara atau RKUN langsung ke rekening sekolah. Hal itu berbeda dibandingkan penyaluran BOS tahun lalu yang melalui RKUN ke Rekening Kas Umum Daerah atau RKUD Provinsi.
Selain itu, pola penyaluran BOS Reguler juga diubah menjadi tiga tahap. Sri Mulyani mengatakan pencairan paling cepat tahap I terjadi pada Januari sebesar 30 persen, tahap II paling cepat April sebesar 40 persen, dan tahap III paling cepat September sebesar 30 persen.
Adapun alokasi dana BOS 2020 sebesar Rp 54,3 triliun atau naik 6,03 persen dari tahun lalu. Nilai tersebut ditujukan untuk 45,4 juta Siswa sasaran.
Di lokasi yang sama Nadiem menuturkan ada perubahan dalam penetapan SK sekolah penerima akan dilakukan Kemendikbud dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kebupaten/kota. Sebelumnya penetapan SK sekolah hanya dilakukan oleh pemerintah provinsi.
Nadiem juga mengatakan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen bisa untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan, belum memiliki sertifikat pendidikan, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019. Dana BOS juga dapat diberikan kepada tenaga kependidikan apabila dana masih tersedia.
Sebelumnya alokasi dana BOS untuk guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta. “Ini langkah Kemendikbud untuk mensejahterakan guru honorer yang memang layak dapat upah dan kinerja baik,” ujar Nadiem.
Namun, Nadiem menegaskan bahwa pelaporan dana BOS 2020 diperketat agar lebih transparan dan akuntabel. Menurutnya, pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman http://bos.kemedikbud.go.id/ menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga. “Kalau telat, yang ketiga, tidak akan ditransfer,” ujar dia.
Sekolah, kata dia, juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat. (msn)
Discussion about this post