Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Susi Pudjiastuti: Mohon Maaf, Saya Anti Perdagangan Pakai Kuota

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-24
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku anti terhadap perdagangan yang memakai kuota maupun perdagangan yang menjual plasma nutfah.

Pernyataan ini dia sampaikan menanggapi perdagangan benih lobster yang merupakan plasma nutfah dengan menerapkan sistem kuota.

Eksportir pun diwajibkan untuk melepasliarkan 2 persen lobster hasil budidaya.

“Kalau sekarang ini dibuka lalu ada kuota, mohon maaf saya ini sangat anti perdagangan yang memakai kuota. Saya ini sangat anti sistem ekonomi plasma dan inti plasma. Ini prinsip pribadi,” kata Susi dalam diskusi daring.

Karena anti terhadap perdagangan plasma nutfah, Susi menggunakan kewenangannya untuk melarang ekspor benih lobster saat menduduki orang nomor satu di KKP.

Kewenangan itu sebagai cerminan perintah Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut sebagai masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia, dan memerangi penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

“Akhirnya saya pergunakan wewenang saya untik menjaga laut menjadi masa depan bangsa, perangi illegal fishing. Perang melawan illegal fishing itu sudah saya suarakan sejak tahun 2005,” papar Susi.

Susi juga menyampaikan, dia baru mengetahui benih lobster boleh diekspor dan diperjualbelikan saat telah menduduki posisi menteri. Hal ini akhirnya menjadi jawaban dari kebingungannya selama ini mengapa benih lobster makin jarang di laut Indonesia.

“Sebelumnya saya tidak tahu. Akhirnya menjelaskan kenapa lobster di Banten makin sedikit. Pangandaran dulu tahun 1998 masih dapat 2 ton sehari,” pungkasnya.

Sebelumnya, menteri KP Edhy Prabowo mengizinkan penangkapan benih lobster untuk dibudidaya maupun diekspor. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2020, mengganti aturan yang sebelumnya, yakni Permen Nomor 56/2020.

Hingga hari ini, Permen yang dikeluarkan Edhy masih menuai polemik. Banyak pihak termasuk pembudidaya beranggapan, peraturan lebih menekankan pada ekspor benih lobster.

Padahal Edhy menyebut aturan itu dikeluarkan untuk menciptakan semangat budidaya.

Peraturan yang menekankan pada ekspor benur terlihat dari lenggangnya para eksportir mengekspor benur ke luar negeri. Sementara dalam aturan, eksportir baru bisa mengekspor jika sudah panen berkelanjutan dan melepasliarkan sebanyak 2 persen dari hasil panen.

Para eksportir mampu mengekspor hanya dalam kurun waktu 1-2 bulan sejak aturan disahkan. Padahal untuk budidaya sampai panen lobster, dibutuhkan waktu sekitar 8-12 bulan.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jika Resesi, Menteri Airlangga Yakin RI Tak Separah Negara Lain

Next Post

Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Peringatan Pemerintah untuk Pengusaha Tambang dan Smelter Bijih Nikel

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In