Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tahun Depan Freeport Mulai Setor Dividen, Tapi BUMD Papua Belum Juga Terbentuk

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-12-08
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -BUMD Papua di dalam struktur kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI), belum juga terbentuk. Padahal BUMD ini merupakan pelengkap formasi kepengurusan tambang di Grasberg setelah PT Inalum (Persero) membeli 51 persen saham Freeport Indonesia akhir 2018 lalu.

Direktur Utama Inalum yang juga induk holding BUMN tambang atau MIND ID, Orias Petrus Moedak, mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk membentuk BUMD Papua.

“Mengenai keterlibatan pemda, posisi saat ini kami sedang menunggu dari Pemda Papua dan Mimika terkait BUMD yang akan dibentuk. Jadi, mereka belum sepakat dengan (pembentukan) BUMD tersebut,” ujar Orias dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI, Senin (7/12).

Diakui Orias, keberadaan BUMD Papua yang belum juga terbentuk selama dua tahun ini tidak terlalu mendesak. Sebab, Freeport belum berkewajiban menyetor dividen imbas dari masa transisi pengelolaan tambang terbuka ke tambang bawah tanah.

Namun, jika tahun depan belum juga terbentuk BUMD Papua dalam kepengurusan ini, pihaknya akan kesulitan. Sebab ada dividen yang harus dibagikan karena Freeport mulai menyetor tahun depan yang diperkirakan sebanyak USD 200 juta.

“Tahun depan mulai ada dividen, ini akan kesulitan di dalam membagikannya sebab porsi Indonesia yang 20 persen itu ada di mereka. Jadi dari 51 persen itu, 10 persen dimiliki Pemda Papua,” ujar Orias.

Berdasarkan catatan kumparan, dalam ketentuan yang sudah ditetapkan, BUMD Papua mendapatkan saham 40 persen dalam perusahaan patungan yang dibentuk bersama PT Inalum (Persero) bernama PT Indonesia Papua Metal Mineral (IPMM).

Dalam porsi 40 persen BUMD Papua di IPMM, Pemkab Mimika mendapatkan bagian saham lebih besar, yakni 70 persen. Sementara Pemprov Papua sebesar 30 persen.

Porsi pembagian saham inilah yang diributkan hingga saat ini. Itu artinya, jika hingga tahun depan BUMD belum terbentuk, Pemda Papua dan Pemkab Mimika terancam kehilangan dividen.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pedagang Pasar dan Toko Masuk Daftar Prioritas Vaksinasi CoVid-19

Next Post

Komisi XI Dukung Pembentukan Holding Pembiayaan UMKM, Ini Alasannya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Komisi XI Dukung Pembentukan Holding Pembiayaan UMKM, Ini Alasannya

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In