Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Naikkan Upah Minimum Provinsi, Kepala Daerah Bisa Kena Sanksi

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-21
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Kepala Daerah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi bisa dikenakan sanksi. Sebab, pengupahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015. Di samping pengupahan itu juga masuk ke dalam program strategis nasional.

“Penetapan upah minimum menggunakan formula penghitungan upah minimum merupakan proyek strategis nasional yang masuk ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV,” termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur se-Indonesia ihwal kenaikan upah minimum pada 2020. Surat itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri .

Sanksi tersebut antara lain mengacu kepada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah atau wakilnya yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri kepada gubernur atau wakilnya dan oleh gubernur kepada wali kota atau wakilnya.

Apabila teguran tertulis sudah dilakukan selama dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, apabila kepala daerah dan wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut, maka mereka bisa diberhentikan dari posisinya.

Di samping itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya yang tidak menaati aturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari posisinya.

Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun depan dipatok 8,51 persen. “Kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” termaktub dalam surat yang diteken Hanief .

Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Dalam surat yang sama, Hanief meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi.

Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanief meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru. UMP 2020 itu pun mesti ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2019.

Gubernur pun, berdasarkan surat tersebut, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten atau kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. UMK tersebut mesti diumumkan selambatnya 21 November 2019. “UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020,” tertulis dalam surat itu.

Di samping itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL selambatnya pada penetapan upah minimum 2020. Ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL itu antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Rupiah Menguat di Posisi Rp14.129 per Dolar AS pada Awal Pekan

Next Post

Harga Emas Antam Stagnan di Rp756 Ribu per Gram pada Awal Pekan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Emas Antam Stagnan di Rp756 Ribu per Gram pada Awal Pekan

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In