[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Kepala Daerah yang tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi bisa dikenakan sanksi. Sebab, pengupahan, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP 78 Tahun 2015. Di samping pengupahan itu juga masuk ke dalam program strategis nasional.
“Penetapan upah minimum menggunakan formula penghitungan upah minimum merupakan proyek strategis nasional yang masuk ke dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV,” termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan kepada Gubernur se-Indonesia ihwal kenaikan upah minimum pada 2020. Surat itu diteken Menteri Ketenagakerjaan Hanief Dhakiri .
Sanksi tersebut antara lain mengacu kepada Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah atau wakilnya yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh menteri kepada gubernur atau wakilnya dan oleh gubernur kepada wali kota atau wakilnya.
Apabila teguran tertulis sudah dilakukan selama dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara selama tiga bulan. Selanjutnya, apabila kepala daerah dan wakilnya telah selesai menjalani pemberhentian sementara dan tetap tidak melaksanakan program strategis nasional tersebut, maka mereka bisa diberhentikan dari posisinya.
Di samping itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 juga mengatur bahwa kepala daerah dan wakilnya yang tidak menaati aturan perundang-undangan bisa diberhentikan dari posisinya.
Sebelumnya, berdasarkan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun depan dipatok 8,51 persen. “Kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen,” termaktub dalam surat yang diteken Hanief .
Data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang digunakan untuk menghitung upah minimum 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik. Berdasarkan surat Kepala BPS tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional berada pada angka 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Dalam surat yang sama, Hanief meminta para gubernur untuk menetapkan upah minimum 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penetapan UMP tersebut diminta memperhatikan Dewan Pengupahan Provinsi.
Adapun bagi provinsi yang masa jabatan Dewan Pengupahan Provinsinya telah berakhir, Hanief meminta gubernur segera membentuk Depeprov yang baru. UMP 2020 itu pun mesti ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing gubernur secara serentak pada 1 November 2019.
Gubernur pun, berdasarkan surat tersebut, dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk kabupaten atau kota tertentu yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP. UMK tersebut mesti diumumkan selambatnya 21 November 2019. “UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai 1 Januari 2020,” tertulis dalam surat itu.
Di samping itu, bagi daerah yang upah minimumnya masih di bawah nilai kebutuhan hidup layak, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL selambatnya pada penetapan upah minimum 2020. Ada 7 provinsi yang harus menyesuaikan UMP dengan KHL itu antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara. (msn)
Discussion about this post