Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tarif Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung Diberlakukan Awal 2020

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-12-27
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo mengatakan bahwa tarif tol ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) akan mulai diberlakukan pada awal 2020.

“Surat edaran tentang tarif tol sudah terbit pada 20 Desember 2019, dan setelah 7 hari harus sudah diberlakukan. Tetapi masih dalam tahap sosialisasi kepada pengendara,” kata Bintang Prabowo saat dihubungi dari Bandarlampung,.

Menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1194/KPTS/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung tertanggal 20 Desember 2019, pengendara diharapkan mematuhi peraturan yang berlaku di sepanjang ruas tol Terpeka sepanjang 189 km.

Kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 170.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Sementara itu kendaraan Golongan II jenis truk dengan dua gandar dikenakan tarif Rp 255.500 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya. Tarif yang sama juga dikenakan untuk Golongan III.

Sementara itu, kendaraan Golongan IV dan V dikenakan tarif Rp 341.000 dari Pintu Tol Terbanggi Besar hingga keluar di Kayu Agung dan begitu pula sebaliknya.

Dengan akan diberlakukan tarif tol ini, para pengendara dan pengguna jalan tol diharapkan dapat mempersiapkan diri sebelum memasuki ruas Tol Terpeka.

“Untuk memaksimalkan pelayanan dan mematuhi peraturan yang berlaku, kami harap para pengguna memastikan saldo uang elektronik yang cukup sebelum memasuki jalan tol guna memperlancar arus kendaraan,” katanya.

Namun dalam rangka menghadapi musim arus mudik Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Hutama Karya masih merasa perlu untuk meneruskan masa sosialisasi pemberlakuan tarif yang telah ditetapkan itu.  (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani Buka Suara Soal Janji Rp 1,5 T yang Diributkan Ketum PBNU

Next Post

Kesiapan Digital 4.0 Indonesia Dibahas dan Dibukukan Kemenko Perekonomian

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kesiapan Digital 4.0 Indonesia Dibahas dan Dibukukan Kemenko Perekonomian

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In