Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Tepis Anggapan Dana Wakaf Biayai APBN, Begini Penjelasan Staf Sri Mulyani

sunardo by sunardo
2021-01-30
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Makro Ekonomi dan Keuangan Internasional Suminto memastikan dana yang terkumpul dari Gerakan Nasional Wakaf Uang tidak masuk sebagai pendapatan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

“Tidak ada satu rupiah pun dana wakaf itu yang masuk ke APBN,” ujar Suminto dalam webinar.

Kendati demikian, ia mengatakan para nazhir atau pengelola duit wakaf bisa menginvestasikan dana kelolaannya dengan membeli instrumen pemerintah, misalnya sukuk atau Cash Waqf Linked Sukuk yang diterbitkan oleh Kemenkeu.

“Itu nazhir sebagai investor bukan pemerintah mau ambil dana wakaf atau dana wakaf masuk pemerintah. Itu enggak. Itu dana wakaf yang diinvestasikan para nazhir,” ujar Suminto.

Suminto mengatakan prinsip pengelolaan wakaf uang adalah dana pokoknya harus dijaga kelestariannya. Adapun dana yang dapat digunakan adalah imbal hasil investasi dari uang wakaf tersebut. Dengan demikian, tutur dia, nazhir perlu menginvestasikan dana wakaf tersebut.

“Nazhir bisa menginvestasikan wakaf uang dalam berbagai bentuk, bisa ditaruh di bank sebagai deposito, di bank syariah, atau di capital market, sukuk, baik korporasi maupun pemerintah, bisa bentuk investasi lain yang mungkin ada risiko bisnis berbeda,” tutur dia.

Karena itu, untuk menjaga nilai pokok wakaf uang tersebut, Suminto mengatakan para nazhir perlu instrumen investasi yang aman, misalnya deposito bank syariah maupun sukuk pemerintah, termasuk pada CWLS.

“Untuk CWLS itu BWI (Badan Wakaf Indonesia) minta ke pemrintah agar pemerintah menciptakan instrumen yang aman yang bisa dijadikan tempat berinvestasi bagi para nazhir dengan aman. Tapi sebenarnya nazhir bisa investasi ke sukuk yang mana saja,” ujar Suminto.

Untuk sukuk pun, kata Suminto, investor yang membeli bisa siapa saja, termasuk nashir. “Seperti perusahaan asuransi, bank, dana pensiun, beli sukuk kita, posisinya sebagai investor. Jadi sukuk pemerintah yang beli macam-macam,” ujarnya. “Jadi tidak ada tujuan pemrintah ambil dana wakaf, tapi kalau nazhir mau investasikan ke instrumen pemerintah, sukuk ya monggo.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang(GNWU) serta Brand Ekonomi Syariah Tahun 2021. Jokowi menyampaikan potensi wakaf di Indonesia sangat besar, baik wakaf benda tidak bergerak, maupun benda bergerak termasuk wakaf dalam bentuk uang.

“Potensi wakaf sangat sangat besar di negara kita potensi wakaf per tahun mencapai Rp 2.000 triliun dan potensi wakaf uang bisa menembus angka Rp 188 triliun,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara yang disiarkan secara virtual, Senin, 25 Januari 2021.

Dia menekankan pentingnya memperluas cakupan pemanfaatan wakaf agar tidak lagi terbatas untuk ibadah saja, tapi pemanfaatannya bisa dikembangkan lagi ke tujuan sosial ekonomi.(msn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Kesempatan Indonesia Jadi Produsen Kendaraan Listrik Dunia

Next Post

Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak Terpengaruh

sunardo

sunardo

Next Post

Ada Aturan Baru Pajak, Sri Mulyani: Harga Pulsa, Token Listrik Tak Terpengaruh

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara