[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut kembali Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 yang mengizinkan kembali penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
“Kami menyarankan aturan tersebut dicabut dan kembalikan ruang kelola ke nelayan. Negara siapkan transisi orang yang memakai alat tangkap yang merusak dengan pengganti,” ujar Susan.
Susan mempertanyakan klaim pemerintah yang mengatakan aturan memperbolehkan kembali cantrang bisa menyejahterakan para nelayan dan buruh kapal. Ia mengatakan nelayan tradisional dan nelayan tangkap justru dirugikan dengan aturan tersebut.
“Nelayan yang mana, pengusaha perikanan iya (diuntungkan). Namun, nelayan tradisional dan tangkap rata-rata menjerit,” ujar Susan.
Di samping itu, kebijakan pemerintah mengizinkan kembali alat tangkap cantrang bisa menjadi preseden buruk. “Pemerintah seperti mengizinkan alat tangkap yang merusak. tergambar juga inkonsistensi negara.”
Susan juga kurang yakin penetapan jalur tangkap ikan, seperti yang diatur pemerintah, bisa menyelesaikan masalah. Sebab, ia melihat konflik ruang selama ini kerap sulit diselesaikan negara.
“Siapa yang bisa menjamin pelaku usaha taat aturan, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau terjadi pelanggaran jangan-jangan hanya dicabut izinnya, itu tidak bisa memberi efek jera,” ujar Susan.
Ia berharap nantinya apabila ada perusahaan yang melanggar aturan, pemerintah bisa menyeretnya ke kasus pidana. Selain itu, pelaku yang ditangkap harus sampai ke level pemilik kapal, bukan hanya anak buah kapal atau nakhoda.
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang pada masa Menteri Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Aturan era Susi itu direvisi melalui Permen 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Dalam beleid itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan aturan baru tersebut, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula.
“Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI,” kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.
Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.
KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.
Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.
“Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia,” ujar Zaini.
Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.(msn)
Discussion about this post