Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak Penggunaan Cantrang, Kiara: Nelayan Tradisional Menjerit

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-01-24
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Aturan Susi Direvisi, Kapal Cantrang Kini Tak Lagi Dilarang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menyarankan Kementerian Kelautan dan Perikanan mencabut kembali Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2020 yang mengizinkan kembali penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.

“Kami menyarankan aturan tersebut dicabut dan kembalikan ruang kelola ke nelayan. Negara siapkan transisi orang yang memakai alat tangkap yang merusak dengan pengganti,” ujar Susan.

Susan mempertanyakan klaim pemerintah yang mengatakan aturan memperbolehkan kembali cantrang bisa menyejahterakan para nelayan dan buruh kapal. Ia mengatakan nelayan tradisional dan nelayan tangkap justru dirugikan dengan aturan tersebut.

“Nelayan yang mana, pengusaha perikanan iya (diuntungkan). Namun, nelayan tradisional dan tangkap rata-rata menjerit,” ujar Susan.

Di samping itu, kebijakan pemerintah mengizinkan kembali alat tangkap cantrang bisa menjadi preseden buruk. “Pemerintah seperti mengizinkan alat tangkap yang merusak. tergambar juga inkonsistensi negara.”

Susan juga kurang yakin penetapan jalur tangkap ikan, seperti yang diatur pemerintah, bisa menyelesaikan masalah. Sebab, ia melihat konflik ruang selama ini kerap sulit diselesaikan negara.

Baca juga:   Ekspor ke Tiongkok Bisa Naik Meski Ada Temuan Covid-19 di Ikan Asal RI

“Siapa yang bisa menjamin pelaku usaha taat aturan, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau terjadi pelanggaran jangan-jangan hanya dicabut izinnya, itu tidak bisa memberi efek jera,” ujar Susan.

Ia berharap nantinya apabila ada perusahaan yang melanggar aturan, pemerintah bisa menyeretnya ke kasus pidana. Selain itu, pelaku yang ditangkap harus sampai ke level pemilik kapal, bukan hanya anak buah kapal atau nakhoda.

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali mengizinkan beberapa Alat Penangkapan Ikan (API) yang sebelumnya dilarang pada masa Menteri Susi Pudjiastuti dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 71/2016. Aturan era Susi itu direvisi melalui Permen 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di WPP-NRI. Dalam beleid itu, KKP kembali mengizinkan alat tangkap cantrang beroperasi di Indonesia.

Baca juga:   Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Bakal Didenda Rp 24 Juta

Menurut Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini, cantrang sebelumnya kerap tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI). Dengan aturan baru tersebut, fungsi cantrang kembali ke ketentuan semula.

“Jadi sebelumnya dilarang karena panjang jaring, panjang kantong, dan panjang tali selembar banyak manipulasi tidak sesuai dengan yang ada di SNI kita. Hal ini menjadi masalah. Sehingga harus kita tertibkan dengan beberapa aturan yang ada sesuai SNI,” kata Zaini dalam diskusi virtual, Jumat, 22 Januari 2021.

Ada beberapa ketentuan dalam legalisasi cantrang dalam aturan yang baru. Di antaranya cantrang bakal menggunakan square mesh window pada bagian kantong. Hal itu, kata dia, bertujuan agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

KKP juga akan membatasi wilayah penangkapan menggunakan cantrang, hanya boleh di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT, hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4 hingga 12 mil laut.

Baca juga:   Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS

Untuk jalur untuk cantrang, kata dia, bagi kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.

“Dan kami tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I, di manapun dia,” ujar Zaini.

Sedangkan, kata dia, bagi kapal di atas 30 GT, penggunaan alat tangkap cantrang hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut. Dengan begitu, semua kapal yang dapat izin dari pusat setiap detik akan ketahuan tracking dari kapal itu.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

RI Dapat Pinjaman Rp 7,05 T dari Bank Dunia, Sri Mulyani Jelaskan Peruntukannya

Next Post

Sandiaga Uno: Infrastruktur Pariwisata Bintan Paten Punya

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Uno: Infrastruktur Pariwisata Bintan Paten Punya

Discussion about this post

Stay Connected

  • 491 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

0
Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Recent News

Bank Mandiri Terbitkan Surat Utang

Bantu UMKM Bertahan, Ini Peran Penting BNI

2021-02-28
Pantau Penyerapan Dana PEN untuk Koperasi dan UMKM, Teten Buka Hotline

Menteri Koperasi dan UKM dorong pengembangan tambak udang melalui koperasi

2021-02-28
Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

Penjelasan BI Mengenai Ramai-ramai Kartu ATM Magnetic Stripe Mau Diblokir

2021-02-28
Rencana Transaksi Saham Kena Bea Meterai dan Suara-suara Penolakan

Kemenkeu Kolaborasi E-Commerce Jual Meterai Elektronik

2021-02-28

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true