Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tolak THR Dicicil, Serikat Buruh Anggap Pengusaha Dimanjakan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-08
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id– Kelompok Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) merasa buruh akan dirugikan dengan diizinkannya perusahaan swasta menunda atau menyicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan paling lambat hingga akhir 2020 yang diatur lewat Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengkritik Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang semestinya melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak membayar THS sesuai dengan kewajibannya, bukan memberi ruang agar THR dicicil.

“Sesuai dengan namnya, THR diberikan sebelum hari raya. Kalau sesudah, tidak punya makna,” kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Said mengingatkan THR sangat penting bagi buruh di masa pandemi Covid-19 sekaligus bisa membantu perekonomian negara karena kegiatan ekonomi berlangsung.

Lebih lanjut dijelaskan Said, THR semestinya dibayar 100 persen selambatnya H-7 sebelum Lebaran.

Bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun, dia berkata, dibayar minimal satu kali gaji dan kurang dari setahun dibayar secara proporsional.

“Termasuk bagi pekerja yang dirumahkan, yang diliburkan, bahkan bagi pekerja yang di PHK dalam rentang waktu 30 hari sebelum lebaran itu aturannya mendapatkan THR,” ujarnya

‘Pengusaha dimanjakan’

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah menyampaikan pihaknya juga kecewa dengan kebijakan yang dibuat oleh politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Dia mengatakan SE itu membuat perusahaan ingkar dalam menjalankan aturan hukum dan Undang-Undang.

Ilham juga menilai SE buatan Ida merupakan gambaran bahwa pemerintah era Joko Widodo sangat memanjakan dunia usaha.

“Sebenarnya SE itu juga bertentangan dengan Peraturan Menterinya sendiri. Karena aturan THR diatur dalam Permen. Kalau hierarki UU itu jelas bertentangan gitu,” ujar Ilhamsyah.

Rezim Jokowi, kata dia, mengabaikan hukum dan UU yang memberi proteksi kepada rakyat.

“Sehingga di dalam situasi seperti ini, buruh selalu menjadi korban dan orang yang dirugikan dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ujarnya.

“Itulah kenapa kami berkesimpulan dalam banyak hal kebijakan UU bahwa pemerintah atau negara memang tidak berpihak kepada kaum buruh atau rakyat, tapi mewakili kepentingan rakyat,” ujar Ilham.

Ilham menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menindaklanjuti kebijakan itu. Karena pandemi, dia mengatakan langkah waktu dekat adalah melakukan penolakan secara administrasi.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Sementara bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan.

“Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020,” tulis Ida dalam surat. (cnn)

Previous Post

Sri Mulyani Batal Terbitkan Surat Utang Pandemic Bond

Next Post

Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan COVID-19 Terbit

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan COVID-19 Terbit

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In