[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Truk kelebihan muatan masih ditemukan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat 77% truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Merak merupakan kendaraan dengan kelebihan muatan.
Padahal, sejak 1 Februari 2020, Kemnhub telah melarang truk kelebihan muatan menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan Kemehub, Chandra Irawan mengatakan, kurangnya sosialisasi dan jumlah personil pengawas menjadi kendala penegakan aturan.
“Hingga 6 Maret 2020 ada 397 truk yang melakukan penyeberangan dan yang kelebihan muatan tercatat sebanyak 283 unit, sehingga persentasenya 77%,” kata ujar Chandra dalam konferensi pers di Jakarta.
Masih melintasnya truk kelebihan muatan lewat pelabuhan juga ditemukan pada rute penyeberangan Ketapang menuju Gilimanuk, Bali. Namun, jumlah pelanggar tidak sebanyak di Pelabuhan Merak.
Chandra mengungkapkan, dari 205 unit truk yang menyeberang melalui Pelabuhan Ketapang, tercatat hanya 50 truk yang kelebihan muatan atau 24% dari total truk yang menyeberang.
Larangan truk kelebihan mutan menyeberang diterapkan lantaran keberadaannya membuat fasilitas pelabuhan rusak. Selain itu, truk kelebihan muatan juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas maupun penyeberangan.
Chandara menjelaskan, untuk saat ini pelanggar masih diperbolehkan menyeberang karena masih minimnya sosialisasi dengan institusi terkait dan asosiasi logistik, serta hanya mendapatkan sanksi tilang. Namun, mulai 1 Mei 2020 pelanggar tidak akan diperbolehkan menyeberang dan dikembalikan pada perusahaan.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut, pengendalian truk kelebihan muatan diperlukan demi menjaga kemantapan kondisi jalan di Indonesia.
Keberadaan truk kelebihan muatan ini ia nilai sangat merugikan operator jalan tol dan meningkatkan risiko kecelakaan, karena menyebabkan kondisi jalan menjadi rusak.
Kerusakan jalan akibat truk kelebihan muatan juga memicu peningkatan anggaran untuk pemeliharaan jalan nasional, jalan tol, dan jalan provinsi dengan rata-rata anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 43,45 triliun per tahun.
“Tanpa pengendalian truk kelebihan muatan, kita akan kesulitan untuk menjaga kemantapan jalan di Indonesia sepanjang 541.217 Km dalam kondisi baik,” ujar Basuki. (katadata)
Discussion about this post