Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tugas baru Bank Indonesia (BI) jadi standby buyer SBN saat krisis keuangan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-11-26
inNasional
Reading Time: 2min read
AA
0
BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Tugas Bank Indonesia (BI) bakal bertambah.Setelah diminta membeli Surat Berharga Negara (SBN) dengan metode burden sharing untuk pembiayaan dampak pandemi, kali ini bank sentral diposisikan sebagai standby buyer SBN apabila terjadi krisis keuangan.

Kebijakan tersebut mengacu pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Sektor Keuangan atau RUU tentang Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan.

Beleid yang didapat Kontan.co.id itu berdalih, dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis keuangan, Bank Indonesia berwenang membeli SBN jangka panjang di pasar perdana. Sebab, dengan aturan saat ini BI dapat menolak kebijakan pemerintah.

Artinya independensi BI yang diatur oleh Undang-Undang (UU) sebelumnya bakal diputarbalikan. Sebab, UU BI mendefinisikan independensi dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lain. Dus, campur tangan pemerintah atau pihak lain dapat dituntut penjara serta pidana.

Baca juga:   Buntut Jiwasraya, OJK Akan Ubah Aturan Pengawasan

“Dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan krisis sistem keuangan sebagaimana diatur UU mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan, BI juga berwenang termasuk tetapi tidak terbatas pada membeli surat berharga negara di pasar perdana,” sebagaimana Pasal 70 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Masih dalam rangka pembiayaan krisis keuangan, BI juga berwenang memberikan akses pendanaan kepada korporasi/swasta dengan cara repo SBN yang dimiliki korporasi/swasta melalui perbankan.

Selain itu, BI juga diarahkan untuk membeli repo SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengantisipasi dan pemenuhan kebutuhan likuiditas dalan penanganan bank bermasalah.

“Dalam rangka BI menggunakan kewenangannya untuk membeli SBN di pasar perdana sebagaimana dimaksud, tidak berlaku ketentuan mengenai larangan BI memberi SBN di pasar perdana sebagaimana diatur dalam UU mengenai BI,” jelas Pasal 70 Ayat 3 RUU Omnibus Law Sektor Keuangan.

Baca juga:   Kemendag Lakukan Pelepasan Ekspor ke Pasar Global di Tengah Pandemi

Adapun skema dan mekanisme pembelian SBN jangka panjang di pasar perdana oleh BI akan ditetapkan oleh keputusan bersama antara Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Bank Indonesia.

Sebagai info, dalam RUU yang didapat Kontan.co.id itu dilatarbelakangi beberapa masalah diterbitkannya beleid tersebut. Pertama, belum optimalnya pelaksanaan peran dan fungsi lembaga sektor keuangan antara lain karena regulatory forbearance dalam mengambil keputusan saat terjadi krisis, utamanya dalam sektor perbankan.

Sebagai contoh, terkait menyatakan kondisi bank gagal. Kondisi ini menyebabkan langkah penyehatan bank menjadi terhambat, bahkan bukan mustahil terlambat.

Hal tersebut disebabkan karena perbedaan pandangan mengenai penyehatan dan resolusi bank antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang justru berpotensi meningkatkan biaya penanganan menjadi lebih besar.

Kedua, pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial yang masih terpisah, khususnya perbankan mengakibatkan koordinasi antar otoritas menjadi kurang cepat dan efektif. Terlebih apabila tidak diatur dalam suatu dasar hukum yang kuat.

Baca juga:   Airlangga: 7 Provinsi Terindikasi Siap Terapkan New Normal

Alhasil, pemerintah berencana segera membentuk Forum Pengawasan Perbankan Terpadu untuk penguatan koordinasi antarlembaga yang memiliki kewenangan, pengawasan, dan penyelesaian permasalahan di sektor keuangan, khususnya perbankan. Forum Pengawasan Perbankan Terpadu ini beranggotakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Forum bertugas merumuskan dan menetapkan indikator dan metodologi penilaian kondisi bank dengan menggunakan data dan informasi dalam sistem data dan informasi sektor keuangan terintegrasi dengan pendekatan proyeksi (forward looking),” sebagaimana dikutip dalam Pasal 4 RUU Penanganan Permasalahan Perbankan, Penguatan Koordinasi, dan Penataan Ulang Kewenangan Kelembagaan Sektor Keuangan. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Erick Thohir Sebut Heri Gunardi Dirut Bank Syariah Himbara

Next Post

Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Menaker Perbolehkan Perusahaan Tunda Pembayaran THR Karyawan

Menaker: Penetapan UMP 2022 bakal mengacu pada UU Cipta Kerja

Discussion about this post

Stay Connected

  • 455 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Recent News

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true