Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Tunggakan Iuran BPJS, BPJS Watch Minta Polisi Ikut ‘Menagih’

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-11-17
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- BPJS Watch menyatakan upaya mengejar tunggakan iuranBPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan menggunakan bantuan sejumlah lembaga layanan publik. Pernyataan tersebut mereka sampaikan terkait rencana BPJS Kesehatan yang bakal mengintensifkan upaya penagihan tunggakan iuran peserta mandiri.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengakui tugas untuk mengumpulkan iuran merupakan tanggung jawab BPJS Kesehatan. Tanggung jawab sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

“Tapi kalau memang peserta tidak mau membayar, ada aturan cara menagihnya sampai diberikan sanksi,” ujarnya.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Nasional.
Menurut pp tersebut dikatakan setiap orang harus mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta BPJS dan membayar iurannya per bulan. Bagi yang melanggar dapat diberikan sanksi administratif, yakni berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Pelayanan publik tertentu dalam hal ini, kata Timboel, misalnya bisa dengan tidak memberi atau menahan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Misalnya terkait SIM. Polisi harus ikut membantu JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Jadi kalau ada orang yang belum mendaftar atau menunggak itu, dia harus bisa tidak dapat layanan publik oleh polisi,” jelasnya.

Aparat kepolisian kata Timboel hanya salah satu contoh dari lembaga layanan publik yang seharusnya turut membantu JKN. Lembaga lain yang bisa dimanfaatkan dalam penagihan tunggakan iuran adalah imigrasi maupun pemerintah daerah karena mereka yang bisa memberi hukuman administrasi.

“BPJS Kesehatan bisa tidak melakukan itu (memberi sanksi)? Nggak bisa. Dia hanya menyurati, menegur, menelpon. Tapi kalau tidak membayar, BPJS sudah melakukan tugasnya menyurati lembaga layanan publik,” tuturnya.

Masalah tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD DR H Abdul Moeloek di Bandar Lampung, mengatakan penyakit defisit keuangan yang selalu melanda BPJS Kesehatan terjadi akibat kesalahan pengelolaan dalam mengelola iuran peserta kelas mandiri.

Menurut Jokowi, peserta mandiri yang seharusnya membayar iuran per bulan, sering melalaikan kewajibannya. Karenanya, ia menegaskan pemerintah akan mengintensifkan penagihan iuran.

Timboel mengatakan walaupun disiplin membayar iuran rendah, angka utilitas PBPU dan PPBI (Peserta Penerima Bantuan Iuran) cukup timpang. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan per tahun 2014 sampai 2018, persentase utilitas PPBI hanya sekitar 2 persen untuk rawat inap dan 11 persen untuk rawat jalan.

Tapi di sisi lain, utilitas PBPU mencapai 11 persen untuk rawat inap dan 86 persen untuk rawat jalan. Ketimpangan utilitas tersebut katanya, terjadi akibat sejumlah faktor.

Salah satunya, karena kurang tanggapnya pemberian layanan BPJS Kesehatan kepada PPBI.

“PBPI tidak langsung dapat kartu. Coba PBPU daftar hari ini, bayar iuran 14 hari langsung dapat kartu. Bisa langsung dipakai. PBPI itu bisa dua sampai tiga bulan kemudian baru dapat kartu,” tutur Timboel.

Faktor lain, permasalahan transportasi PPBI. Sering, mereka berada di daerah terpencil.

Kondisi tersebut membuat mereka ketika dirujuk ke rumah sakit yang umumnya berada jauh dari tempat tinggal mereka harus menghentikan pengobatan mereka.

Kebanyakan mereka memilih tidak berobat ke rumah sakit karena ongkos jalannya mahal. Timboel mengatakan sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada PPBI juga belum maksimal.
Untuk PPBI yang kebanyakan tinggal di daerah terpencil, dibutuhkan usaha lebih besar untuk mensosialisasikan cara untuk mengakses layanan BPJS Kesehatan dengan mudah. Kondisi tersebut berbeda dengan PPBU.

Mereka bisa mengakses informasi layanan BPJS Kesehatan karena kebanyakan di antara mereka sudah punya akses internet.

Dengan angka yang timpang tersebut, maka jika tunggakan dikejar oleh BPJS Kesehatan bersama lembaga layanan publik lainnya dapat dipastikan akan ada penurunan angka defisit pelaksana Program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut.

“Per 30 Juni 2019 satu bulan utangnya peserta mandiri itu Rp2,4 triliun loh. Itu baru satu bulan. Kan yang ditagih 24 bulan ke belakang,” jelas Timbul.
Ia bahkan mengatakan jika utang tersebut dilunasi, seharusnya pemerintah tidak perlu menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga seratus persen.

“Dinaikkan tinggi bukan berarti mereka jadi patuh bayar semua. Yang ada turun, tidak mau membayar. Kedua bisa turun kelas. Jadi kontra produktif,” tuturnya.

Pengejaran tunggakan, menurut Timboel, juga harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang baik. Pasalnya masih banyak persoalan yang dikeluhkan peserta.
Menurut penelusuran yang dilakukan BPJS Watch, permasalahan yang paling banyak dikeluhkan peserta seperti kesulitan cari kamar perawatan, pasien dipulangkan sebelum sembuh, serta waktu menunggu operasi hingga berbulan-bulan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Evaluasi Skema FLPP, Pemerintah Batal Tambah Kuota Rumah Subsidi

Next Post

Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Syariah Rp1.200 T Sejak 2009

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Syariah Rp1.200 T Sejak 2009

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In