Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Usul Tarif PPnBM Mobil Listrik Diubah, Sri Mulyani Yakin Penerimaan Tak Hilang

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2021-03-16
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan perubahan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk mobil listrik justru bisa menambah pemasukan negara apabila para pelaku industri masih menjual jenis hybrid alias belum full battery.

“Apakah kita kehilangan (penerimaan)? Malah kita dapat PPnBMkarena tarifnya dinaikkan. Kalau dia masih tetap jualan hybrid, Pak Suryo (Direktur Jenderal Pajak) senang karena tarif PPnBM-nya naik, kecuali kalau investasi ke mobil full baterai, tarifnya nol,” ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 15 Maret 2021.

Saat ini, tarif PPnBM kendaraan elektrik itu dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019. Ia mengatakan perubahan tarif PPnBM itu nantinya akan memberi tekanan agar para pelaku industri beralih ke investasi mobil listrik berbasis baterai penuh.

“Kalau mereka investasi ke mobil berbasis baterai maka PPnBM hilang jadi nol, tapi kita bisa mendapatkan investasi sampai katanya US$ 9 miliar, menurut Pak Luhut itu US$ 4-5 miliar, itu worth lah,” ujar Sri Mulyani.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari koleganya, Sri Mulyani mengatakan ada beberapa perusahaan yang mau masuk di bidang mobil listrik antara lain LG, BASF, CATL, hingga Tesla.

“LG berencana investasi di industri baterai terintegrasi US$ 9,8 miliar, CATL di industri baterai terintegrasi US$ 5,2 miliar, BASF industri prekursor dan katoda, serta Tesla di ekosistem industri mobil listrik,” ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Usulan perubahan tarif PPnBM mobil listrik itu diusulkan untuk membedakan insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai penuh dengan yang plug-in hybrid. “Di aturan eksisting PP 73 Tahun 2019 pebedaan battery electric vehicle yang full battery dan plug-in hybrid itu tidak ada, yaitu pajaknya nol persen dan nol persen,” ujar Sri Mulyani.

Kondisi eksisting, menurut Sri Mulyani, menyebabkan para investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia tidak cukup kompetitif karena insentifnya masih setara dengan yang tidak penuh berbasis baterai atau tidak full battery, alias plug-in hybrid.

“Kita kan menujunya ke baterai yang full. Sehingga para investor mengharapkan adanya perbedaan antara yang full battery dan yang masih ada hybridnya plug in hybrid,” tutur Sri Mulyani.

Dengan demikian, Kemenkeu mengusulka dua skema perubahan tarif PPnBM. Pada skema pertama, untuk mobil jenis BEV pasal 36, PPnBM direncanakan sebesar 0 persen. Adapun untuk PHEV pasal 36 sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk mobil jenis full hybrid pasal 26 besaran PPnBM direncanakan sebesar 6 persen. Sementara untuk mobil full hybrid pasal 27 dan pasal 28 direncanakan sebesar 7 persen dan 8 persen. Selanjutnya, untuk jenis mild hybrid tarifnya masih sama seperti sebelumnya.

Sementara untuk skema kedua, Sri Mulyani mengusulkan tarif PPnBm untuk mobil jenis BEV 0 persen, sedangkan untuk PHEV sebesar 8 persen. Selanjutnya, untuk full hybrid pasal 26 diusulkan sebesar 10 persen, pasal 27 sebesar 11 persen, dan pasal 28 sebesar 12 persen.

Adapun tarif PPnBM untuk jenis mild hybrid pasal 29 diusulkan sebesar 12 persen. Selanjutnya untuk jenis mild hybrid pasal 30 dan pasal 31 diusulkan sebesar 13 persen hingga 14 persen.

“Perubahan skema 1 ke skema 2 lebih progresif perbedaannya apabila mereka sudah masuk dalam investasi yang signifikan sebesar Rp 5 triliun bagi para industri dan sudah menjalankan produksi secara komersial maka mulai berlaku,” ujar Sri Mulyani.

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

KKP: Garam Rakyat Terjual 200 Ton dalam Sebulan

Next Post

2020, Laba Bersih BEI Naik jadi Rp 489,38 Miliar

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

2020, Laba Bersih BEI Naik jadi Rp 489,38 Miliar

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In