[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah pada akhir Januari 2021 adalah Rp6.233,14 triliun. Posisi utang mengalami kenaikan Rp158,58 triliun dibandingkan dengan akhir Desember 2020 sebesar Rp6.074,56 triliun.
Dari data APBN KiTa Kemenkeu, Sabtu, 27 Februari 2021, rasio utang pemerintah pada akhir Januari tahun ini juga meningkat jadi 40,28 persen terhadap Produk Domestik (PDB).
Rasio utang pemerintah terbilang masih aman. Pasalnya utang masih jauh dari batas yang diperbolehkan dalam Undang-Undang (UU) Keuangan Negara, yaitu maksimal 60 persen dari PDB.
“Secara nominal, posisi utang pemerintah pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, hal ini disebabkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih berada dalam proses pemulihan akibat pandemi covid-19,” tulis keterangan tersebut.
Jika dirinci, utang pemerintah terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp5.383,55 triliun atau 86,37 persen dari total utang. Selain itu ada pinjaman sebesar Rp849,59 triliun atau 13,63 persen dari keseluruhan utang pemerintah sampai dengan akhir Januari lalu.
Pinjaman pemerintah terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp12,53 triliun. Sementara itu pinjaman luar negeri tercatat sebesar Rp849,59 triliun yang terdiri dari pinjaman bilateral Rp329,64 triliun, multilateral Rp462,87 triliun, serta commercial bank Rp44,54 triliun.
Untuk SBN terdiri dari valuta asing (valas) Rp1.250,17 triliun yang terdiri Surat Utang Negara (SUN) Rp1.000,88 triliun dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Rp249,29 triliun. Untuk SBN rupiah sebesar Rp4.133,38 triliun terdiri SUN Rp3.380,5 triliun dan SBSN Rp752,88 triliun.
“Pemerintah berkomitmen untuk mengelola utang dengan prudent, fleksibel dan oportunistik. Selain itu, peruntukan pembiayaan difokuskan pada sektor ekonomi riil yang dapat tumbuh dan padat karya agar dapat efektif dan tepat sasaran,” lanjut keterangan tersebut.(msn)
Discussion about this post