Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

Wapres Ma’ruf Minta Firli Patuhi UU KPK soal Rangkap Jabatan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-12-27
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mematuhi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait jabatannya saat ini yang masih menjadi Analis Kebijakan Utama Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri.

Sesuai aturan UU KPK disebutkan, salah satu syarat pimpinan KPK adalah melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi anggota lembaga antirasuah tersebut.

“Ya kita lihat dulu jabatannya itu jabatan seperti apa sih? Apa jabatan yang tidak boleh dirangkap. Kalau tidak salah analis ya, analis itu struktural atau enggak. Sesuai UU saja dilihat,” ujar Ma’ruf di kantor wakil presiden, Jakarta.

Terlepas dari hal tersebut, Ma’ruf berharap pimpinan KPK baru dapat menjalankan tugas lebih baik. Terlebih saat ini telah ada dewan pengawas yang bertugas mengawasi langsung para pimpinan.

“Kita harap KPK berjalan lebih baik. Sudah ada dewas [Dewan Pengawas KPK], semua terkendali, sasaran lebih tepat, dan korupsi indeksnya makin naik ” katanya.

Pihak istana juga telah meminta Firli melepas jabatannya di polri. Jika merujuk UU KPK, pimpinan memang tak boleh rangkap jabatan struktural.

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono saat dikonfirmasi, Selasa (24/12).

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pimpinan KPK mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas di lembaga antirasuah. Bagi Syamsuddin, pengunduran diri itu sebagai bagian dari kesadaran personal.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono tak berkomentar lebih banyak soal jabatan struktural Firli. Ia hanya mengatakan Firli masih jadi anggota polisi hingga hari ini.

“[Firli] Masih jadi polisi, masih,” tuturnya di Bareskrim Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Ditanya mengenai adanya desakan dari istana agar Firli mundur dari jabatannya, Argo pun mengelak.

“Enggaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya,” tambahnya.

Firli sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, lalu dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019.

Setelah dilantik menjadi Komisioner KPK oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Firli mengklaim telah tak memiliki jabatan di Korps Bhayangkara.

“Saya sudah tidak punya jabatan apa pun di Polri,” kata Firli .(cnn)

Previous Post

Ini Skema Kementerian BUMN Sehatkan Jiwasraya

Next Post

Sri Mulyani Buka Suara Soal Janji Rp 1,5 T yang Diributkan Ketum PBNU

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Buka Suara Soal Janji Rp 1,5 T yang Diributkan Ketum PBNU

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In