Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

WHO Dukung Struktur Tarif Cukai Indonesia Disederhanakan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-14
inNasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Badan Kesehatan Dunia (WHO) mendukung kebijakan penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2020.

WHO menilai, penyederhanaan struktur tarif cukai tembakau merupakan salah satu cara efektif untuk mendukung pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia.

Koordinator Ekonom Pengendalian Tembakau WHO, Jeremias N. Paul mengatakan, struktur tarif cukai tembakau yang saat ini di Indonesia terdiri dari 10 lapisan merupakan yang terumit di dunia. “Penyederhanaan atau pengurangan struktur tarif cukai tembakau sangat penting untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat,” kata dia dalam webinar.

Menurut Jeremias, penyederhanaan struktur cukai dan menaikkan tarif cukai tembakau, akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau sehingga penting dilakukan untuk mencapai tujuan kesehatan masyarakat.

“Penyederhanaan struktur cukai tembakau lebih mudah untuk dilaksanakan dan lebih spesifik. Kompleksnya struktur cukai di Indonesia sering kali disebabkan oleh pelaku industri tembakau yang ingin memanipulasi sistem demi kepentingan usaha,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152 Tahun 2019, pemerintah tidak melanjutkan cetak biru atau peta jalan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2020.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menegaskan, meski begitu, pihaknya akan terus memperjuangkan adanya cetak biru simplifikasi tarif cukai tersebut.

Dia berharap pada 2021, cetak biru itu bisa kembali muncul dan dijadikan acuan sehingga layer cukainya bisa lebih disederhanakan, tidak lagi 10 layer sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

“Mudah-mudahan cetak birunya sudah ada (tahun depan) sehingga kita tunduk pada cetak biru itu. Bea Cukai tentunya sangat senang adanya cetak biru Indonesia sehingga semua bisa memahami kebijakannya dan kemudian transparan,” kata Heru, beberapa waktu lalu.(msn)

Previous Post

Ajak UMKM Tak Putus Asa, Sri Mulyani Berbagi Kisah UMKM Pejuang

Next Post

BPK temukan empat persoalan kinerja Danareksa pada 2017 dan 2018

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPK temukan empat persoalan kinerja Danareksa pada 2017 dan 2018

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In