[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) bisa dituntut terkait pemblokiran layanan Netflix. Hal itu bisa dilakukan jika penghentian layanan ini menghambat hak konsumen.
Namun, sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dari konsumen. “Tetapi, kalau kami awasi di media sosial, Netflix jadi percakapan. Misalnya, konsumen merasa tidak adil karena (tayangan) terpotong di tengah jalan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam acara diskusi ‘Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial’ di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut apabila merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut. “Kalau pemblokiran (Netflix) itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan,” ujar Sudaryatmo.
Apalagi, sepengetahuannya, konsumen di beberapa wilayah Indonesia hanya bisa mengakses internet milik grup Telkom. Akibatnya pelanggan tidak bisa beralih ke operator lain, di satu sisi layanan Netflix diblokir Telkom.
Sudaryatmo juga usul agar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi kembali pemblokiran itu. Hal ini bertujuan mendeteksi ada tidaknya persaingan tak sehat atau kecurangan yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.
“Perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan posisi dominan itu, KPPUyainvestigasi. Apakah ini masuk ke kategori persaingan usaha tidak sehat,” kata Sudaryatmo.
Apalagi, beberapa anak usaha Telkom memang bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) selain Netflix. Telkomsel misalnya, berkolaborasi dengan Hooq. Lalu, IndiHome dengan iFlix.
Sebelumnya, KPPU menduga adanya persaingan usaha tak sehat atau kecurangan yang dilakukan oleh grup Telkom terhadap Netflix. KPPU meneliti hal itu atas aduan masyarakat di situs Change.org.(msn)
Discussion about this post