Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Nasional

YLKI: Telkom Bisa Dituntut karena Blokir Netflix

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-01-18
inNasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan, PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) bisa dituntut terkait pemblokiran layanan Netflix. Hal itu bisa dilakukan jika penghentian layanan ini menghambat hak konsumen.

Namun, sejauh ini YLKI belum menerima aduan terkait pemblokiran layanan Netflix oleh Telkom dari konsumen. “Tetapi, kalau kami awasi di media sosial, Netflix jadi percakapan. Misalnya, konsumen merasa tidak adil karena (tayangan) terpotong di tengah jalan,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo dalam acara diskusi ‘Polemik Netflix: Antara Bisnis, Regulasi, dan Norma Sosial’ di Jakarta.

Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menuntut apabila merasa dirugikan akibat pemblokiran tersebut. “Kalau pemblokiran (Netflix) itu menghambat konsumen mendapat informasi, mestinya dapat dipersoalkan,” ujar Sudaryatmo.

Apalagi, sepengetahuannya, konsumen di beberapa wilayah Indonesia hanya bisa mengakses internet milik grup Telkom. Akibatnya pelanggan tidak bisa beralih ke operator lain, di satu sisi layanan Netflix diblokir Telkom.

Sudaryatmo juga usul agar Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi kembali pemblokiran itu. Hal ini bertujuan mendeteksi ada tidaknya persaingan tak sehat atau kecurangan yang dilakukan Telkom terhadap Netflix.

“Perusahaan-perusahaan yang menyalahgunakan posisi dominan itu, KPPUyainvestigasi. Apakah ini masuk ke kategori persaingan usaha tidak sehat,” kata Sudaryatmo.

Apalagi, beberapa anak usaha Telkom memang bekerja sama dengan perusahaan penyedia layanan video on-demand (VoD) selain Netflix. Telkomsel misalnya, berkolaborasi dengan Hooq. Lalu, IndiHome dengan iFlix.

Sebelumnya, KPPU menduga adanya persaingan usaha tak sehat atau kecurangan yang dilakukan oleh grup Telkom terhadap Netflix. KPPU meneliti hal itu atas aduan masyarakat di situs Change.org.(msn)

Previous Post

Menteri ESDM: Masyarakat yang Boleh Beli LPG 3 Kg Harus Terdaftar

Next Post

Ini Daftar Investasi Uni Emirat Arab di Sektor Energi dan Migas RI

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ini Daftar Investasi Uni Emirat Arab di Sektor Energi dan Migas RI

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In