Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hot News

6 Program Jokowi untuk Masyarakat Lapisan Bawah di Tengah Wabah Corona

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-01
in Hot News
Reading Time: 2 mins read
A A
0

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Presiden Jokowi mengumumkan 6 program yang merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapis bawah dalam menghadapi wabah virus corona. 6 kebijakan ini disampaikan Jokowi usai menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan pemberlakuan Peraturan Pemerintah soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Bogor.

Berikut 6 program jaring pengaman sosial yang disiapkan Jokowi di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Jumlah penerima dan besaran Program Keluarga Harapan (PKH) ditingkatkan.

Jokowi menjelaskan, jumlah keluarga penerima PKH akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta penerima manfaat. Sementara itu, besaran PKH akan dinaikkan 25 persen. Kebijakan ini mulai berlaku efektif di bulan April.

“Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun, komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp 2,4 juta per tahun,” kata Jokowi.

Penerima Kartu Sembako ditambah

Jaring pengaman sosial yang kedua yaitu penambahan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima.

“Nilainya naik 30% dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 dan akan diberikan selama 9 bulan,” ujar Jokowi.

Anggaran Kartu Pra Kerja dinaikkan

Selain itu, pemerintah juga menaikkan anggaran kartu Pra Kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp 20 triliun. Jumlah penerima manfaat Kartu Pra Kerja juga naik menjadi 5,6 juta orang.

Pemerintah akan mengutamakan para pekerja informal dan pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak wabah corona untu dapat menerima Kartu Pra Kerja.

“Nilai manfaatnya adalah Rp 650.000 sampai Rp 1 juta per bulan selama 4 bulan ke depan,” jelas Jokowi.

24 Juta Pelanggan Listrik digratiskan

Presiden Jokowi juga menyampaikan sebanyak 24 juta pelanggan listrik 450 VA akan digartiskan selama 3 bulan ke depan yaitu April, Mei, dan Juni.

“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50%, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April Mei dan bulan Juni 2020,” jelas Jokowi.

Pemerintah akan gelar operasi pasar

Pemerintah juga mengambil langkah untuk mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok. Jokowi menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran khusus untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

“Pemerintah mencadangkan Rp 25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik,” jelas Jokowi.

Keringanan pembayaran kredit bagi ojek online hingga nelayan

Jokowi juga mengumumkan keringanan pembayaran kredit bagi para pekerja informal seperti ojek online, sopir taksi, pelaku UMKM, serta nelayan dengan penghasilan harian dan kredit di bawah Rp 10 miliar.

“OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku April ini. Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing. Cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WhatsApp,” kata Jokowi. (msn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

6 Rekomendasi Bank Dunia dalam Menghadapi Corona

Next Post

Citos Dibeli BUMN, Jiwasraya Sudah Terima Uang Muka Rp 1,4 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Citos Dibeli BUMN, Jiwasraya Sudah Terima Uang Muka Rp 1,4 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara