[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Defisit keuangan BPJS Kesehatan diproyeksi menciut jadi Rp13,3 triliun lewat kebijakan kenaikan iuran. Angka ini terpaut jauh dari proyeksi defisit awal sebesar Rp32,8 triliun sebelum kenaikan iuran diputuskan.
“(Kenaikan iuran Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Penerima Upah-pemerintah) berpengaruh besar. Kalau dihitung jumlah PBI (yang ditanggung APBN dan APBD) per 1 Agustus 2019 dan PPU pemerintah per 1 Oktober 2019 akan membantu. Menurun banyak angka defisitnya,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan Muhammad Iqbal Anas Maruf.
Harap maklum, jumlah peserta PBI dan PPU bejibun. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, peserta PBI mencapai 133,93 juta, terdiri dari peserta yang ditanggung pemerintah pusat sebanyak 96,59 juta dan peserta yang ditanggung pemerintah daerah 37,34 juta.
Sementara itu, jumlah peserta PPU-pemerintah per 1 Agustus 2019 tercatat sebanyak 17,53 juta.
BPJS Kesehatan akan mendapat dana tambahan dari peserta PBI pusat sebesar Rp9,17 triliun. Kemudian, lembaga itu juga akan mendapatkan dana tambahan dari PBI yang ditanggung oleh pemerintah daerah sebesar Rp3,54 triliun.
Dalam hal ini, pemerintah menaikkan iuran peserta PBI sebesar Rp19 ribu. Ini artinya, iuran naik dari semula Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu.
Sementara, besaran iuran PPU penyelenggara negara adalah 5 persen dari gaji per bulan. Sebanyak 4 persen nantinya ditanggung oleh pemberi kerja atau negara dan 1 persen ditanggung peserta.
Sebelumnya, pemberi kerja hanya menanggung 3 persen dan peserta 2 persen. Seluruh aturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
Lebih lanjut Iqbal menyatakan keuangan BPJS Kesehatan berpotensi semakin baik tahun depan. Pasalnya, pemerintah akan mengerek iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat mulai Januari 2020.
Rinciannya, iuran peserta kelas mandiri I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Kemudian, kelas mandiri II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Sedangkan, iuran untuk peserta kelas Mandiri III naik paling kecil, yakni Rp16.500. Dengan demikian, iuran untuk kelas tersebut naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.
Dengan kenaikan itu, BPJS Kesehatan memprediksi keuangannya surplus sebesar Rp17,3 triliun pada 2020. Kemudian, pada 2021 sebesar Rp12 triliun, 2022 sebesar Rp5,8 triliun, dan 2023 sebesar Rp1,2 triliun. (cnn)
Discussion about this post