Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Menggugat Tiga Aturan Transportasi Online

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2017-11-15
in Hot News
Reading Time: 3 mins read
A A
0

Sengkarut transportasi online atau berbasis aplikasi dengan konvensional di permukaan tampak mereda setelah terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang terbit pada 31 Mei.

Namun, Diskusi Publik “Quo Vadis Transportasi Umum Berbasis Aplikasi” justru menyimpulkan Peraturan itu menambah rumit situasi. Diskusi tersebut menghadirkan ekonom INDEF Enny Sri Hartati, Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia Muslich Zainal Asikin, dan Pandu Adilaras yang mewakili Uber Indonesia, salah satu perusahaan aplikasi transportasi online.

Diskusi itu menyoroti tiga aturan dalam Permenhub di atas, yang dinilai malah merugikan masyarakat. Ketiganya, aturan kuota armada transportasi online, pengaturan tarif atas-bawah atau fare cap, dan pengalihan kepemilikan kendaraan.

 

Kuota Armada

Aturan kuota yang di beberapa daerah telah ditetapkan dianggap mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan. Padahal, INDEF mengatakan transportasi online mampu menciptakan lapangan kerja baru. Sebagai contoh, hasil riset AlphaBeta, perusahaan riset berbasis di Singapura, menunjukkan 43 persen pengemudi Uber di Indonesia awalnya pengangguran sebuah angka yang signifikan.

Kuota juga membatasi hak masyarakat untuk memperoleh transportasi di saat dan di lokasi yang tak terlayani transportasi publik reguler. Riset AlphaBeta sekali lagi menguatkan argumen itu. Responden riset itu mengakui transportasi online bisa menghemat 38 persen waktu perjalanan mereka.

 

Tarif Atas-Bawah (Fare Cap)

Fare cap membuat pengguna transportasi online saat ini tak bisa menikmati harga murah pada saat permitaan sedikit sedangkan suplai berlebih. Di sisi lain, dengan aturan fare cap, pengemudi juga tak lagi menerima insentif untuk mengangkut penumpang di saat jam sibuk. Akibatnya, Muslich bilang, pengemudi transportasi online saat ini tak jarang enggan melayani daerah yang sulit dijangkau.

Padahal, salah satu manfaat transportasi online yang langsung dirasakan masyarakat adalah efisiensi ongkos mobilitas. Survei AlphaBeta membuktikan pengguna transportasi online bisa menghemat biaya transportasi hingga 65 persen.

“Masyarakat mau bayar loh tapi kok dipersulit,” ujar Muslich yang mengaku pernah dimintai pendapat saat Kementerian menyusun Permenhub.

 

Pengalihan Kepemilikan Kendaraan

“Aturan Ini lebih aneh lagi,” kata Muslich. Dia tahu, dalam pembahasan Permenhub, tiga lembaga menolak aturan yang mewajibkan pelaku transportasi online mengalihkan kepemilikian kendarannya kepada badan hukum, baik perusahaan ataupun koperasi.

Ketiga lembaga itu adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Ombudsman, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Tidak ada yang mau mengambil alih untuk menerbitkan tata cara pindah nama yang mempermudah sopir transportasi online, jelas Muslich.

Muslich pun menyimpulkan Permenhub merupakan karya generasi analog yang ada di pemerintahan. “Peraturan ini dibuat oleh mereka yang tak kompeten.”

Sementara itu, Enny Hartati berpandangan regulasi dalam Permenhub itu menghambat efisien yang telah dihadirkan ekonomi digital. Sebab, Peraturan ingin menerapkan aturan untuk transportasi konvesional di lapangan ekonomi yang karakternya berbeda.

Akibatnya, bukan hanya masyarakat yang dirugikan tapi juga Pemerintah. “Bukan untung, Pemerintah malah buntung,” kata Enny. Dia mencontohkan, dengan kehadiran ekonomi digital, Pemerintah seharusnya bisa menambah pendapatan pajak, khususnya Pajak Pertambahan Nilai. “Jika dibangun sistem yang terintegrasi, maka seharusnya pemungutan PPN dari setiap transaksi online dapat langsung terekam ke dalam sistem otoritas pajak,” paparnya.

Muslich pun menunjukkan kerugian lain Pemerintah akibat gagal mengelola transportasi online, yaitu kesempatan mengurangi kemacetan. Konsep ride-sharing (berbagi kendaraan) yang diterapkan transportasi online, menurut Muslich, terbukti mampu menekan pertumbuhan mobil pribadi hingga 10 kali lipat di Bremen, Jerman, dan Roma, Italia.

Uber Indonesia sendiri mengklaim berkontribusi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Dari survei AlphaBeta, 62 persen pengguna Uber mengaku telah mengurangi menyetir kendaraan pribadi, dengan enam persen di antaranya malah berhenti sama sekali.

Selain itu, masih berdasarkan survei AlphaBeta, 15 persen perjalanan Uber di Jakarta dimulai dan diakhiri 200 meter dari pusat transportasi publik reguler. Menurut Pandu Adilaras, itu secara tak langsung menunjukkan Uber telah menjadi moda pengumpan bagi transportasi publik massal, seperti bus Transjakarta atau kereta api.

 

sumber: INDEF

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Jokowi Tekankan Pentingnya Pembangunan Ekonomi Terbuka dan Inklusif di pertemuan APEC-ASEAN

Next Post

Bank Indonesia Revisi Pertumbuhan Kredit Perbankan

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bank Indonesia Revisi Pertumbuhan Kredit Perbankan

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

 

Loading Comments...