Salah satu ujung tombak untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa adalah ekonomi desa. Pemerintah melakukan berbagai skema untuk membenahi dan memajukan ekonomi desa.
Presiden Jokowi sejak tahun 2015 sudah mencanangkan program Revitalisasi 1000 Pasar Rakyat di Pasar Manis, Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Salah satu poin penting dalam revitalisasi pasar tradisional yang ditekankan presiden adalah pendampingan dalam manajemen pasar agar bisa bersaing dengan pasar modern.
Urusan pendampingan manajemen antara lain bisa ikut ditangani oleh pemerintah desa. Salah satunya dengan mendorong pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diyakini bisa membawa tatanan ekonomi di wilayah pedesaan menjadi lebih baik. BUMDes adalah salah satu pilar kesejahteraan bangsa yang didirikan atas dasar komitmen bersama masyarakat desa untuk saling bekerja sama. Saling bergotong royong, dan menggalang kekuatan ekonomi rakyat demi mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat desa.
Pengembangan BUMDes merupakan bentuk penguatan lembaga-lembaga ekonomi desa serta alat pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi yang ada di desa. Lebih dari itu BUMDes menjadi tulang punggung perekonomian pemerintahan desa guna mencapai peningkatan kesejahteraan warganya. Banyak usaha yang dapat digeluti dalam Bumdes. Diantaranya bisa berupa jasa seperti penyewaan gedung atau tenda, pengelolaan ikan basah maupun kering, produksi aneka makanan ringan maupun berat, koperasi simpan pinjam, penyewaan kendaraan, hingga usaha air minum isi ulang.
Dalam pengelolaan BUM Desa, pengurus yang dibutuhkan adalah Ketua atau Direktur BUM Desa dan Tim Pelaksana atau Pengurus BUM Desa. Ketua/Direktur BUM Desa adalah orang yang memegang peranan penting dalam perencanaan dan pelaksanaan BUM Desa. Ketua/Direktur BUM Desa bertugas menjelaskan kepada organisasi dan kepada pihak luar tentang visi, misi, program, dan operasional BUM Desa. Sedangkan tim pelaksana adalah para staf BUMDes, mulai dari bagian keuangan sampai marketing.
Keterlibatan pemerintah desa sebagai penyerta modal terbesar BUMDes atau sebagai pendiri bersama masyarakat diharapkan mampu memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Salah satunya diwujudkan dalam bentuk perlindungan atas intervensi yang merugikan dari pihak ketiga, baik dari dalam maupun luar desa. Pemerintah desa ikut berperan dalam pembentukan BUMDes sebagai badan hukum yang berpijak pada tata aturan perundangan yang berlaku, serta sesuai dengan kesepakatan yang terbangun di masyarakat desa.
Setiap desa pasti memiliki potensi perekonomian masyarakat yang dapat dimanfaatkan, dikembangkan dan dioptimalkan melalui keberadaan BUMDes sehingga bisa memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan dan pembiayaan program pembangunan desa. Harus dimanfaatkan betul setiap dana BUMDesa untuk percepatan peningkatan ekonomi masyarakat dan pembangunan desa. Jika BUMDes dikelola sesuai aturan dengan mengembangkan usaha sesuai potensi desa, maka fondasi tatanan ekonomi desa yang berdaya dan lebih baik sudah mulai terbangun. Jika pendampingan manajemen dilakukan dengan baik untuk membenahi dan merevitalisasi pasar tradisional maka roda perekonomian desa pun akan berputar lebih kuat.