[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id -Pemerintah memangkas anggaran subsidi energi sebesar Rp 5,3 triliun dalam APBN 2020. Sehingga anggaran subsidi energi tahun ini hanya Rp 92,2 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, pemangkasan anggaran subsidi energi tersebut juga sejalan dengan program pemulihan ekonomi nasional yang telah disusun pemerintah.
“Untuk subsidi energi turun Rp 5,3 triliun,” ujar Febrio dalam video conference.
Secara rinci, subsidi BBM turun Rp 1,4 triliun dan subsidi listrik turun Rp 8,3 triliun. Hal ini dipengaruhi oleh penurunan harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta kurs rupiah terhadap dolar AS.
Di sisi lain, pemerintah meningkatkan alokasi untuk subsidi LPG sebesar Rp 4,4 triliun karena penyesuaian Aramco.
Meski demikian, secara keseluruhan postur belanja subsidi pemerintah justru meningkat Rp 30 triliun. Sebab, pemerintah meningkatkan alokasi anggaran subsidi non-energi sebesar Rp 35,3 triliun, dari Rp 59,9 triliun menjadi Rp 95,2 triliun.
Subsidi non-energi tersebut berbentuk subsidi bunga untuk UMKM, termasuk penundaan dan pembebasan bunga untuk pelaku usaha ultra mikro (UMi) dan program membina ekonomi keluarga sejahtera (Mekaar).
Pemerintah telah meningkatkan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) menjadi sebesar Rp 677,2 triliun, naik Rp 30,03 triliun dari sebelumnya yang sebesar Rp 641,17 triliun.
Adapun defisit APBN 2020 melebar menjadi Rp 1.039,2 triliun atau 6,34 persen dari produk domestik bruto (PDB). Sebelumnya defisit anggaran ditargetkan sebesar 5,07 persen dari PDB.(MSN)
Discussion about this post