KeuanganNegara.id– Pelanggan PT PLN (Persero) memiliki hak kompensasi atas padamnya listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) kemarin.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Dalam Pasal 6 disebutkan PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.
Beberapa indikator yang digunakan antara lain, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.
Mengacu pada kejadian Minggu dan Senin kemarin, pengguna memiliki hak kompensasi dari indikator lama dan jumlah gangguan atas matinya aliran listrik selama lebih dari delapan jam.
Beberapa kompensasi yang diberikan PLN misalnya, perusahaan akan mengurangi tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening umum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Sementara itu, PLN hanya akan menurunkan tagihan sebesar 20 persen kepada konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.
Bagi konsumen yang menggunakan skema prabayar, pemotongan tagihan listrik akan disesuaikan dengan pengurangan tagihan terhadap konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
Namun, semua kompensasi itu baru akan diberikan bulan depan. PLN akan memangkas tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar satu bulan setelah kejadian atau September mendatang.
Nantinya, PLN wajib melaporkan pengurangan tagihan listrik sebagai kompensasi kepada konsumen kepada pihak Kementerian ESDM secara berkala atau setiap kuartal.
Sebelumnya, Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp865 miliar untuk membayar ganti rugi. Hal itu terutama kepada masyarakat yang terkena dampak mati listrik pada akhir pekan lalu hingga Senin kemarin.
“Insya Allah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan,” ujarnya, Selasa (6/8).
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan bakal mengawasi pembayaran kompensasi PLN kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan haknya 100 persen.
“Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi,” katanya. (cnn)
Discussion about this post