Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home BUMN & BUMD

Besaran Ganti Rugi PLN untuk Pelanggan karena Listrik Mati

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-08-07
in BUMN & BUMD
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id– Pelanggan PT PLN (Persero) memiliki hak kompensasi atas padamnya listrik yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya, pada Minggu (4/8) dan Senin (5/8) kemarin.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Dalam Pasal 6 disebutkan PLN akan memberikan pengurangan tagihan listrik kepada pengguna jika realisasi mutu yang diberikan tidak sesuai dengan harapan.

Beberapa indikator yang digunakan antara lain, lama gangguan, jumlah gangguan, kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah, kesalahan pembacaan kWh meter, dan waktu koreksi kesalahan rekening.

Mengacu pada kejadian Minggu dan Senin kemarin, pengguna memiliki hak kompensasi dari indikator lama dan jumlah gangguan atas matinya aliran listrik selama lebih dari delapan jam.

Beberapa kompensasi yang diberikan PLN misalnya, perusahaan akan mengurangi tagihan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening umum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Sementara itu, PLN hanya akan menurunkan tagihan sebesar 20 persen kepada konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik.

Bagi konsumen yang menggunakan skema prabayar, pemotongan tagihan listrik akan disesuaikan dengan pengurangan tagihan terhadap konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Namun, semua kompensasi itu baru akan diberikan bulan depan. PLN akan memangkas tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar satu bulan setelah kejadian atau September mendatang.

Nantinya, PLN wajib melaporkan pengurangan tagihan listrik sebagai kompensasi kepada konsumen kepada pihak Kementerian ESDM secara berkala atau setiap kuartal.

Sebelumnya, Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS menyatakan pihaknya siap menggelontorkan dana Rp865 miliar untuk membayar ganti rugi. Hal itu terutama kepada masyarakat yang terkena dampak mati listrik pada akhir pekan lalu hingga Senin kemarin.

“Insya Allah nanti akan langsung dikompensasi itu pada rekening Agustus yang akan dibayar September jadi jumlah pelanggan tidak kurang dari 22 juta pelanggan,” ujarnya, Selasa (6/8).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono menyatakan bakal mengawasi pembayaran kompensasi PLN kepada konsumen. Hal ini bertujuan agar konsumen mendapatkan haknya 100 persen.

“Makanya tadi kami dan teman-teman dari ESDM sudah punya aturan sendiri yang mewajibkan juga terkait masalah perlindungan konsumen bahwa PLN wajib melaporkan per tiga bulan memberikan laporan tentang kompensasi,” katanya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Tarif Tol Pandaan-Malang Diberlakukan Mulai 9 Agustus

Next Post

Harga Batu Bara Acuan Agustus 2019 Naik Jadi US$72,67 Per Ton

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Batu Bara Acuan Agustus 2019 Naik Jadi US$72,67 Per Ton

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara