Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pemeriksaan
  • BUMN & BUMD
  • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Menjadi Penulis
    • Hubungi Kami
  • Advertise
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pemeriksaan
  • BUMN & BUMD
  • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Menjadi Penulis
    • Hubungi Kami
  • Advertise
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home BUMN & BUMD

Jonan Tolak Poin Revisi Aturan Ganti Rugi Listrik Mati

sunardo by sunardo
2019-08-13
in BUMN & BUMD
2 min read
0
Jonan Desak Percepatan Izin Online Lewat KPK
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih menghitung ulang formula kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen apabila terjadi pemadaman listrik untuk merevisi aturan sebelumnya. Pemerintah mengharapkan perhitungan itu bisa rampung dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Saat ini, aturan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan poin-poin yang akan direvisi bukan semata-mata untuk menghukum PLN. Tapi, revisi dilakukan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik untuk konsumen. Namun, ia belum bisa bicara detail terkait hal-hal yang akan direvisi.

“Ya maunya secepatnya, kalau nanti satu minggu atau dua minggu selesai. Kami akan segerak ajukan ke bapaknya (Menteri ESDM Ignasius Jonan),” ujar Rida, Senin (12/8).

Baca juga:   PLN Rugi Rp90 Miliar Akibat Listrik Padam

Kemudian, dalam aturan lama, kompensasi akan diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yaitu 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian.Ia menyatakan sebelumnya sudah sempat memberikan draft revisi dari Permen ESDM tersebut kepada Jonan. Namun, draft itu belum disetujui dan harus direvisi kembali.

Baca juga:   LAPAN Siapkan Satelit Komunikasi untuk Data Kebencanaan

“Boleh dong direvisi dulu, poin-poinnya belum bisa bilang karena kalau belum ditetapkan Pak Menteri belum enak,” ujar dia.

Sebelumnya, Rida meyatakan bahwa revisi ini dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak kompensasinya dari PLN. Misalnya, menghapus kewajiban konsumen untuk menghubungi call center demi mendapatkan kompensasi.

“Ini kan tidak adil. Itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungicall center,” katanya.

Baca juga:   Bank Mandiri Lepas Kepemilikan Saham Asuransi AXA

Dengan ketentuan baru, pelanggan juga dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika pemadaman listrik terjadi selama waktu tertentu. Bahkan, bisa saja PLN membayar pelanggan terkait jika pemadaman melampaui batas tertentu.

Sekadar mengingatkan, listrik padam selama lebih dari delapan jam di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) kemarin. Kemudian, sebagian wilayah juga mati listrik secara bergiliran pada keesokan harinya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

ESDM Susun Roadmap Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati 30 Persen

Next Post

BI Racik Kebijakan Makroprudensial Untuk Sektor Manufaktur

sunardo

sunardo

Next Post
BI Racik Kebijakan Makroprudensial Untuk Sektor Manufaktur

BI Racik Kebijakan Makroprudensial Untuk Sektor Manufaktur

Discussion about this post

Stay Connected

  • 132 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan/Diperbantukan

2018-04-26
Tunjangan Khusus Provinsi Papua

Tunjangan Khusus Provinsi Papua

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Hari Ini

Jasa Marga Jelaskan ‘Jalan Bergelombang’ Tol Layang Japek II

0
Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Hari Ini

Jasa Marga Jelaskan ‘Jalan Bergelombang’ Tol Layang Japek II

2019-12-15
Tol Cijago Seksi II Operasi Gratis Sabtu Dini Hari

Tarif Tol‎ Jagorawi Naik per 19 Desember 2019, Ini Bocorannya

2019-12-15
Perpres Mobil Listrik Diteken, Saham Produsen Nikel Diincar

Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah

2019-12-15
Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi

Indonesia dan India Sepakat Target Perdagangan Rp700 Triliun

2019-12-15

Recent News

Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Hari Ini

Jasa Marga Jelaskan ‘Jalan Bergelombang’ Tol Layang Japek II

2019-12-15
Tol Cijago Seksi II Operasi Gratis Sabtu Dini Hari

Tarif Tol‎ Jagorawi Naik per 19 Desember 2019, Ini Bocorannya

2019-12-15
Perpres Mobil Listrik Diteken, Saham Produsen Nikel Diincar

Indonesia Raja Nikel Dunia, Puluhan Tahun Hanya Ekspor Bijih Mentah

2019-12-15
Ekspor RI: Bangkit & Jatuh di Era Globalisasi

Indonesia dan India Sepakat Target Perdagangan Rp700 Triliun

2019-12-15

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Pemeriksaan
  • BUMN & BUMD
  • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Pedoman Media Siber
    • Menjadi Penulis
    • Hubungi Kami
  • Advertise

© 2017 Keuangan Negara

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true