Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home BUMN & BUMD

Jonan Tolak Poin Revisi Aturan Ganti Rugi Listrik Mati

sunardobysunardo
2019-08-13
inBUMN & BUMD
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih menghitung ulang formula kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen apabila terjadi pemadaman listrik untuk merevisi aturan sebelumnya. Pemerintah mengharapkan perhitungan itu bisa rampung dalam waktu satu sampai dua minggu ke depan.

Saat ini, aturan kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan poin-poin yang akan direvisi bukan semata-mata untuk menghukum PLN. Tapi, revisi dilakukan untuk mendorong pelayanan yang lebih baik untuk konsumen. Namun, ia belum bisa bicara detail terkait hal-hal yang akan direvisi.

“Ya maunya secepatnya, kalau nanti satu minggu atau dua minggu selesai. Kami akan segerak ajukan ke bapaknya (Menteri ESDM Ignasius Jonan),” ujar Rida, Senin (12/8).

Kemudian, dalam aturan lama, kompensasi akan diberikan sebagai pengurang tagihan penggunaan minimal yaitu 40 jam. Dalam aturan baru, kompensasi diberikan sebagai pengurang tagihan yang berlaku pada saat kejadian.Ia menyatakan sebelumnya sudah sempat memberikan draft revisi dari Permen ESDM tersebut kepada Jonan. Namun, draft itu belum disetujui dan harus direvisi kembali.

“Boleh dong direvisi dulu, poin-poinnya belum bisa bilang karena kalau belum ditetapkan Pak Menteri belum enak,” ujar dia.

Sebelumnya, Rida meyatakan bahwa revisi ini dilakukan guna memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak kompensasinya dari PLN. Misalnya, menghapus kewajiban konsumen untuk menghubungi call center demi mendapatkan kompensasi.

“Ini kan tidak adil. Itu kami coret. Pokoknya setiap ada pelanggan yang terdampak dan tahu bahwa itu terjadi sekian jam untuk memenuhi kompensasi ya harus dibayar tanpa pelanggan harus menghubungicall center,” katanya.

Dengan ketentuan baru, pelanggan juga dimungkinkan untuk digratiskan tagihan listriknya jika pemadaman listrik terjadi selama waktu tertentu. Bahkan, bisa saja PLN membayar pelanggan terkait jika pemadaman melampaui batas tertentu.

Sekadar mengingatkan, listrik padam selama lebih dari delapan jam di Jakarta, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah pada Minggu (4/8) kemarin. Kemudian, sebagian wilayah juga mati listrik secara bergiliran pada keesokan harinya. (cnn)

Previous Post

ESDM Susun Roadmap Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati 30 Persen

Next Post

BI Racik Kebijakan Makroprudensial Untuk Sektor Manufaktur

sunardo

sunardo

Next Post

BI Racik Kebijakan Makroprudensial Untuk Sektor Manufaktur

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In