Cuti Tahunan adalah cuti yang dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah bekerja sekurang-kurangnya selama satu tahun secara terus menerus.[]
Ketentuan
Ketentuan yang berlaku unttuk cuti tahunan adalah sebagai berikut:[backref name=”pp_24″]
- Umum:
- Lamanya cuti tahunan adalah dua belas hari kerja;
- Cuti tahunan tidak dapat dipecah-pecah hingga jangka waktu yang kurang dari tiga hari kerja;
- Untuk mendapatkan cuti tahunan, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti;
- Cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh Pejabat yang berwenang memberikan cuti.
- Cuti tahunan yang akan dijalankan di tempat yang sulit perhubungannya, maka jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama empat belas hari.
- Cuti tahunan yang tidak diambil:
- Cuti tahunan yang tidak diambil dalam tahun yang bersangkutan, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama delapan belas hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Cuti tahunan yang tidak diambil lebih dari dua tahun berturut-turut, dapat diambil dalam tahun berikutnya untuk paling lama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- Penangguhan:
- Cuti tahunan dapat ditangguhkan pelaksanaannya oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti untuk paling lama satu tahun, apabila kepentingan dinas mendesak.
- Cuti tahunan yang ditangguhkan dapat diambil dalam tahun berikutnya selama 24 hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun yang sedang berjalan.
- PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak berhak atas cuti tahunan.
Ketentuan Khusus di Kementerian Keuangan
Dalam pelaksanaan cuti tahunan di Kementerian Keuangan diterapkan ketentuan tambahan sebagai berikut:[]
- Cuti Tahunan CPNS:
- CPNS hanya berhak atas cuti tahunan, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti berdasarkan pertimbangan kemanusiaan.
- TKPKN:
- Selama menjalankan cuti tahunan, PNS/CPNS yang bersangkutan tetap memperoleh TKPKN.
- Cuti Tahunan dan Cuti Bersama:
- Penggunaan cuti tahunan dapat digabungkan dengan cuti bersama, dengan jumlah paling sedikit menjadi tiga hari kerja.
- Cuti bersama yang tidak digunakan karena kepentingan dinas dan berdasarkan surat tugas, tetap menjadi hak cuti tahunan PNS.
- Penangguhan Cuti Tahunan yang Tersisa
- Cuti tahunan yang tersisa enam hari kerja atau kurang tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.
- Cuti tahunan yang tersisa lebih dari enam hari kerja harus dimintakan penangguhan oleh PNS/CPNS kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti, agar penangguhan dimaksud dapat dilaksanakan tahun berikutnya.
- Pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat menangguhkan cuti tahunan paling lambat akhir bulan Desember tahun yang berjalan.
- Penggunaan Cuti Tahunan yang Tersisa:
- Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
- 18 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan; dan
- 24 hari kerja termasuk cuti tahunan yang sedang berjalan, apabila cuti tahunan tidak diambil secara penuh dalam beberapa tahun.
- Pengajuan permohonan cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan yang sedang berjalan harus mencantumkan jumlah cuti tahunan yang tersisa dari cuti tahunan pada masing-masing tahun yang bersangkutan.
- Tanpa adanya persetujuan penangguhan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti, lamanya cuti tahunan yang dapat diambil dalam tahun yang sedang berjalan menjadi paling lama 18 hari kerja.
- Cuti tahunan yang tersisa yang digabungkan penggunaannya dengan cuti tahunan tahun yang sedang berjalan, dapat diambil untuk paling lama:
Referensi
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post