Materi Penyuluhan Perbendaharaan mencakup ruang lingkup yang terbagi berdasarkan kelompok pelaksanaan tugas kebendaharaan di satker yaitu penyuluhan Pelaksanaan Anggaran dan penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran.
Penyuluhan Pelaksanaan Anggaran
Pengesahan dan Revisi DIPA
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam materi pengesahan dan revisi DIPA mencakup:
- Jenis dan materi DIPA;
- Penyusunan dan pengesahan DIPA;
- Revisi DIPA;
- Pengajuan usul dan pengesahan revisi DIPA;
- Monitoring dan Evaluasi Penyerapan Anggaran ;
- Rencana Penarikan Dana (Halaman III DIPA); dan
- Aplikasi RKA-KL DIPA.
Penatausahaan Pengadaan Barang dan Jasa
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam penatausahaan pengadaan barang dan jasa mencakup:
- Tugas dan fungsi Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan barang dan jasa;
- Prosedur penatausahaan pengadaan barang dan jasa;
- Penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan kontrak; dan
- Tata cara pembayaran tanah.
Pencairan Dana
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam pencairan dana mencakup:
- Gambaran umum pembayaran atas beban APBN;
- Tata cara pembayaran dengan Uang Persediaan (UP);
- Tata cara pembayaran dengan pembayaran langsung (LS);
- Pembukaan rekening bank/pos oleh satker;
- Prosedur penyusunan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Prosedur dan pengujian dokumen dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Prosedur dalam pengajuan SPM menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- Prosedur retur SP2D; dan
- Aplikasi SPM.
Perkiraan Penarikan dan Penyetoran Dana
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam perkiraan penarikan dan penyetoran dana mencakup:
- Penyusunan jadwal pelaksanaan kegiatan;
- Penyusunan jadwal perkiraan penarikan dana;
- Bentuk dan waktu penyampaian perkiraan penarikan dana;
- Bentuk dan waktu penyampaian perkiraan penyetoran dana;
- Aplikasi Forecasting Satker (AFS); dan
- Updating data.
Catatan: Penekanan pada pentingnya penyampaian perkiraan penarikan dana.
Pengadministrasian Belanja Pegawai
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam pengadministrasian belanja pegawai mencakup:
- Ketentuan belanja pegawai tentang gaji pokok, tunjangan dan potongan belanja pegawai;
- Tata cara pembayaran belanja pegawai (gaji induk, gaji non induk dan belanja pegawai lainnya);
- Mekanisme pembayaran belanja pegawai (prosedur pengajuan SPP belanja pegawai, prosedur pengajuan SPM belanja pegawai;
- Penatausahaan belanja pegawai;
- Pembukuan dan pertanggungjawaban belanja pegawai; dan
- Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) Satker.
Tata Cara Penarikan dan Penyaluran Dana Pinjaman/Hibah
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam tata cara penarikan dan penyaluran dana pinjaman/hibah baik luar negeri maupun dalam negeri mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Pinjaman/Hibah terencana, yang terdiri atas:
- Penarikan Pinjaman/Hibah melalui mekanisme transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara Khusus;
- Penarikan Pinjaman/Hibah melalui pembukaan Letter of Credit (LIe);
- Penarikan Pinjaman/Hibah dengan mekanisme Pembayaran Langsung (PL);
- Penarikan Pinjaman/Hibah dengan mekanisme Pembiayaan Pendahuluan (PP);
- Penarikan Pinjaman/Hibah melalui mekanisme Rekening Khusus.
- Hibah tidak terencana/langsung yang terdiri atas:
- Hibah Langsung dalam bentuk Uang;
- Hibah Langsung dalam bentuk Barang/Jasa;
- Hibah Langsung dalam bentuk Uang untuk membiayai kegiatan;
- Hibah dalam bentuk Surat Berharga.
Penatausahaaan PNBP pada Satker
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam penatausahaan PNBP pada satker mencakup:
- Tata cara penyetoran PNBP ke Rekening Kas Negara;
- Penatausahaan PNBP pada satker;
- Penggunaan kembali PNBP; dan
- Pertanggungjawaban PNBP.
Pengelolaan Keuangan Satker Badan Layanan Umum (BLU)
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam pengelolaan keuangan satker Badan Layanan Umum (BLU) mencakup hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan anggaran pad a satker BLU;
- Pengelolaan keuangan dan barang; dan
- Akuntansi pelaporan dan pertanggungjawaban.
Penyuluhan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Penatausahaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban Bendahara
Ruang lingkup penyuluhan yang dilakukan oleh Tim Penyuluh Perbendaharaan dalam penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban bendahara pada satker mencakup:
- Penatausahaan kas;
- Tata cara pembukuan;
- Pengelolaan kas UPrfUP dan selain UPrfUP;
- Pengujian dan pembayaran tagihan;
- Perpajakan bendahara pengeluaran;
- Pembukuan bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan;
- Pelaporan dan pertanggungjawaban bend ahara pengeluaran dan bendahara penerimaan; dan
- Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) terhadap bendahara.
Sistem Akuntansi Instansi (SAl)
Ruang lingkup pelaksanaan penyuluhan Sistem Akuntansi Instansi (SAl) meliputi:
- Pembinaan SAl tingkat UAPPA-W;
- Pembinaan SAl tingkat UAKPA;
- Bagan Akuntansi Standar (BAS);
- Akuntansi berbasis akrual;
- Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (PKKIP); dan
- Aplikasi SAL.
Penjabaran lebih lanjut khusus untuk pelaksanaan penyuluhan SAl berpedoman pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan mengenai Pedoman Bimbingan Pelaksanaan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga Tingkat Wilayah.
Source: wikiapbn.org
Discussion about this post