Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Dasar Pengetahuan

Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-04-26
in Dasar Pengetahuan
Reading Time: 4 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.[]

Untuk orang yang tidak memeluk agama Islam, diistilahkan sebagai sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.

Zakat/sumbangan keagamaan merupakan salah satu penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.[]

Ketentuan Umum

Zakat/sumbangan keagamaan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagai dasar pengenaan PPh Pasal 21. Zakat/sumbangan keagamaan yang dapat dijadikan pengurang pajak adalah yang meliputi[]:

  1. zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi pemeluk agama Islam atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau
  2. sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi WP orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam atau oleh WP badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Zakat/sumbangan keagamaan yang tidak dibayarkan kepada badan/lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud di atas, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.[]

Zakat/sumbangan keagamaan dapat berupa uang maupun yang disetarakan dengan uang. Yang dimaksud dengan “disetarakan dengan uang” adalah zakat/sumbangan keagamaan yang diberikan dalam bentuk selain uang yang dinilai dengan harga pasar pada saat dibayarkan.[]

Zakat/Sumbangan Keagaamaan yang Dibayarkan oleh Wanita dan Anak-anak

Zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh WP orang pribadi atau oleh WP badan dalam negeri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang bersangkutan. Di luar ketentuan itu, berlaku hal-hal sebagai berikut:[]

  • Zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah kawin yang dasar pengenaan pajaknya adalah penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
  • Zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wanita yang telah kawin dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan, apabila wanita tersebut:
    • telah hidup berpisah dengan suaminya berdasarkan putusan hakim;
    • secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    • memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri;
  • Zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa dapat dikurangkan dari penghasilan bruto orang tuanya.

Pelaporan

Pengurangan zakat/sumbangan keagamaan dilaporkan pada tahun penghasilan diterima atau diperoleh, dalam:[]

  • Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) Pajak Penghasilan (PPh) WP orang pribadi atau oleh WP badan dalam negeri yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat/sumbangan yang dibayarkan oleh WP orang pribadi atau badan dalam negeri;
  • SPT Tahunan PPh suami yang bersangkutan, apabila zakat/sumbangan keagamaannya dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya, yaitu untuk pembayaran zakat/sumbangan yang dibayarkan oleh wanita yang telah kawin yang pengenaan pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-isteri, dikurangkan dari penghasilan bruto suaminya;
  • SPT Tahunan PPh wanita yang bersangkutan, apabila zakat/sumbangan keagamaannya dikurangkan dari penghasilan bruto wanita yang bersangkutan;
  • SPT Tahunan PPh orang tua dari anak yang bersangkutan, untuk pembayaran zakat/sumbangan yang dibayarkan oleh anak yang belum dewasa.

Apabila dalam tahun pajak dilaporkannya penghasilan dalam SPT Tahunan, zakat/sumbangan keagamaan tersebut belum dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut:[]

  • pengurangan zakat/sumbangan keagamaan dapat dilakukan dalam tahun pajak dilakukannya pembayaran; dan
  • WP dapat menunjukkan bahwa penghasilan bruto telah dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya.

Bukti Pembayaran

Zakat/sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh pemberi zakat/sumbangan keagamaan harus didukung oleh bukti-bukti yang sah,[] yaitu fotokopi bukti pembayaran yang dilampirkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan tersebut.[]

Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).[]

Bukti pembayaran paling sedikit memuat:

  • Nama lengkap WP dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pembayar;
  • Jumlah pembayaran;
  • Tanggal pembayaran;
  • Nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  • Tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat/lembaga keagamaan di bukti pembayaran, apabila pembayaran secara langsung; atau
  • Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.

Referensi

Artikel dengan Pranala Produk Hukum yang Belum Lengkap

Di dalam artikel ini masih tersebut produk hukum (peraturan perundang-undangan dan/atau produk hukum lainnya) yang belum tersedia pranala (tautan/link). Kemungkinan yang terjadi adalah:

* Kami telah memiliki produk hukum dimaksud, namun belum dibuatkan artikelnya;
* Artikel produk hukum dimaksud telah ada di Wikiapbn, namun belum dibuatkan pranalanya di artikel ini; atau
* Kami belum memiliki produk hukum dimaksud.

Anda meminta kami memuat

Jika Anda menginginkan sebuah produk hukum (baik yang tersebut di sini maupun produk hukum lainnya), maka jangan sungkan-sungkan untuk meminta kepada kami melalui formulir-formulir komentar yang tersedia di bawah setiap artikel Wikiapbn. Jika kami telah memiliki produk hukum yang Anda inginkan, maka dengan senang hati kami akan memuatnya untuk Anda.

Anda ingin berkomentar?

Ingat, bahwa pengurus tidak berkewajiban menjawab pertanyaan Anda. Selengkapnya, silakan baca bantuan komentar.

Source: wikiapbn.org

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Laporan Kas Posisi

Next Post

Aplikasi “Online Monitoring” Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Aplikasi “Online Monitoring” Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In