KeuanganNegara.id- Lebih dari 30 ribu orang menandatangani petisi bertajuk ‘Jangan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan’ yang diunggah change.org. Petisi ini ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan BPJS Kesehatan.
Hingga Jumat (27/9), petisi ini telah diteken 30.822 orang. Petisi yang digagas Heri Irawan, Deputi Direktur Advokasi dan Relawan Jamkeswatch Indonesia, dimulai empat pekan lalu, sejak wacana pemerintah menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan.
Dalam laman tersebut, Heri mengangkat kisah Mat Kosim, seorang disabilitas berdomisili di Bogor, Jawa Barat. Mat Kosim menunggak iuran BPJS Rp7 juta, karena mengambil kepesertaan kelas 2 Rp51 ribu per bulan bersama 4 orang anggota keluarganya.
Padahal, Heri menceritakan Mat Kosim tak memiliki penghasilan tetap. “Jangankan buat bayar iuran BPJS Kesehatan. Buat makan saja belum tentu cukup untuk pak Mat Kosim dan keluarganya,” ujarnya.
Persoalannya, lanjut Heri, cerita Mat Kosim juga banyak dialami rakyat miskin lainnya. Di sisi lain, BPJS Kesehatan beralasan kenaikan iuran untuk menekan defisit yang diprediksi bengkak hingga Rp28,5 triliun pada tahun ini.
“Pertanyaannya, apakah dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan menghilangkan defisit itu? Tidak ada yang bisa menjamin, seandainya setelah kenaikan iuran, defisit itu akan hilang,” tegas Heri.
Sebab, ia menilai akar persoalan defisit BPJS Kesehatan terletak pada pengelolaan yang amburadul. Ia mencontohkan tingkat kepesertaan aktif yang rendah, data kepesertaan yang tidak valid, timpang antara pengguna layanan dengan jumlah peserta, hingga sistem manajemen klaim yang masih buruk.
Padahal, BPJS Kesehatan bisa saja mengendalikan defisit dengan mengevaluasi INA-CBGS (tarif yang dibayarkan BPJS ke rumah sakit) dan kapitasi (biaya yang dibayarkan BPJS untuk tiap peserta ke klinik/puskesmas), menarik lebih banyak anggaran dari hasil cukai rokok, dan mendorong peserta lebih patuh membayar.
“Nggak seharusnya pemerintah membebankan defisit ini kepada rakyat. Kalau rakyat miskin seperti pak Mat Kosim nggak bisa bayar BPJS, mereka nggak bisa lagi berobat waktu sakit. Lalu, dimana peran negara? Kesehatan itu adalah hak rakyat,” tutur Heri.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan. Rinciannya, Rinciannya, kelas Mandiri I naik 100 persen, yaitu dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Lalu, iuran kelas Mandiri II naik dari Rp59 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian, iuran kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (cnn)
Discussion about this post